David Noah Bantah Gelapkan Uang Rp 1,15 M, Akui Punya Itikad Mencicil Rp 500 Juta Tapi Ditolak

David pun membeberkan niatnya membayar utang tersebut dengan cara mencicil, tetapi tidak diterima oleh pelapor, Lina Yunita.

Instagram
David noah 

Kerjasama yang terjadi antara David Noah dan Lina Yunita, murni karena permasalahan bisnis, yakni adanya transaksi peminjaman uang dari Lina kepada perusahaan David guna menyelesaikan sebuah project.

"Ini murni bisnis dalam kapasitas David selaku salah satu Direksi dr PT A, dana yang di transfer dr LY (Lina Yunita) itu dikirimkan langsung ke rekening perusahaan, tidak langsung ke David," jelas Hendra PS, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul David Noah Akui Tidak Gelapkan Uang Rp 1,15 Miliar Milik Lina Yunita

"Jadi David selama ini tidak pernah menikmati uang itu, tidak ada. Karena ini murni untuk pengembangan perusahaan tersebut," sambungnya.

Oleh sebab itu, Hendra PS meyakini David Noah dalam bisnisnya bersama PT A dan Lina Yunita adalah korban. Sebab, saat kasus bergulir dan project ini tertunda, David ditinggalkan teman-teman perusahaannya.

"Saya menyebutnya david adalah korban dari perlakuan beberapa orang yang kurang baik. Mestinya PT A yang bertanggung jawab untuk semua kekisruhan seminggu ini," ujar Hendra PS.

Polisi Bakal Panggil Lina

Agenda terbaru, polisi akan segera memanggil Lina Yunita,  sosok yang melaporkan Kurnia Albert Dorfel alias David NOAH terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang.

Pemanggilan itu bertujuan untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan penipuan dilayangkan terhadap keyboardist band NOAH itu.

Dalam laporannya itu, David NOAH diduga melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,15 miliar.

"Hari ini lagi masih kita melengkapi administrasi untuk mengundang klarifikasi si pelapor. Baru mau kita buat undangan klarifikasi ke pelapor yang melaporkan saudara D," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (9/8/2021).

Baca juga: David Noah Dipolisikan karena Kasus Penggelapan Uang Rp 1,1M, Pihak Label Akui Baru Tahu

Baca juga: David Noah Dituduh Gelapkan Uang Rp 1,1 Milyar, Pinjam Teman, Beri Jaminan yang Tak Bisa Dicairkan

Hingga kini, lanjut Yusri, penyidik masih mendalami duduk perkara kasus tersebut.

Dalam agenda klarifikasi itu, pelapor juga diharapkan untuk membawa bukti yang bisa mendukung laporan yang dibuatnya.

"Kita undang klarifikasi dengan membawa bukti-bukti persangkaan di Pasal 372 dan Pasal 378 yang katanya dia ditipu dan digelapkan," jelasnya.

Lina Yunita melaporkan David NOAH dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 5 Agustus 2021. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Dalam laporan itu, pihak pelapor tercatat atas nama Lina Yunita.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved