Iming-iming Uang Tak Mempan, Pria di Banyuwangi Nekat Masuk Kamar Tetangga dan Cabuli Gadis 14 Tahun
Gadis usia 14 tahun di Banyuwangi dirudapaksa oleh kakak ipar dan tetangganya sendiri.
TRIBUNMATARAM.COM - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Banyuwangi.
Korbannya adalah seorang gadis usia 14 tahun berinisial L.
Ia dirudapaksa oleh 2 orang pria.
Mereka adalah SA (43) dan S (30).
L menjadi korban rudapaksa sejak bulan Mei 2021.
Kini, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak berwajib.
Baca juga: Mayat Wanita Terbungkus Karpet Korban Rudapaksa, Pelaku Belum Sempat Lakukan karena Korban Menolak
Baca juga: Fakta Eks Member EXO Kris Wu Terjerat Kasus Rudapaksa: Pengakuan Korban Hingga Bantahan Sang Aktor

Pelaku S diketahui sebagai kakak ipar korban.
Sementara pelaku SA merupakan tetangga korban.
Keduanya telah ditangkap Polsek Kabat, Banyuwangi, dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kamis 12 Agustus 2021, tersangka ditangkap Polsek Kabat di rumahnya masing-masing," kata Kasubag Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan, Sabtu (14/7/2021).
Baca juga: Aksi Sadis 5 Perampok Bertopeng di Sumsel, Bacok Petani dan Rudapaksa Istri Korban, 200 kg Kopi Raib
Diperkosa kakak ipar
Lita menjelaskan, pada April 2021, korban bertemu kakak iparnya di persawahan utara rumahnya, Desa Kabat, Banyuwangi.
Tersangka S merayu korban dan akan datang ke rumah korban. Hingga sekira jam 23.00 WIB, tersangka datang ke rumah Korban melalui pintu depan.
Setelah itu, tersangka masuk ke kamar korban dan merayu ingin melakukan hubungan badan layaknya suami istri.