Leo Tewas Dibakar Pacar Sendiri karena Tolak Menikahi Meski Sudah Menghamili, Masa Lalunya Terkuak
Leo tewas terbakar di bengkel rumahnya yang dibakar sang kekasih, dr Mery Anastasia pada Sabtu (7/8/2021).
Nahasnya, justu di tangan Merry, nyawa Leo melayang.
Tewas Terbakar Karena Tak Mau Tanggung Jawab Kehamilan
Saat itu, Mery Anastasia menuntut tanggung jawab dari Leonardi untuk menikahinya karena sudah hamil.
Namun, lagi-lagi Lionardi menolak dengan alasan orang tuanya tidak mau memberi restu.
Melihat reaksi sang kekasih, dokter cantik itu pun mengancam akan melemparkan plastik berisi bensin ke bengkel yang juga menjadi tempat tinggal korban.

Leo bercerita kepada saksi, yang juga adiknya bernama Nando sebelum kejadian.
Tak lama setelah Leo bercerita terjadi ledakan dari lantai bawah bengkelnya.
"Selanjutnya para saksi korban (Nando) dan korban (Leo) naik ke lantai atas untuk menyelamatkan diri. Tapi hanya dua saksi korban yang selamat, sedangkan kedua orang tua saksi korban dan kakak saksi korban meninggal dunia," ujarnya.
Polisi yang melakukan penyelidikan setelah kejadian menemukan lima liter bensin di mobil pelaku.

Sementara itu, Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Hariyono mengatakan, lima liter bensin itu ditemukan di mobil MA.
"Jadi mobilnya itu Mitsubishi Expander milik MA didapatkan lima kantong plastik isi bensin," jelas Zazali saat dikonfirmasi, Selasa (10/8/2021).
Dari penyelidikan di lapangan, MA diketahui sempat membeli sembilan liter bensin yang dibungkus dalam plastik.
Namun, dugaan sementara hanya empat liter yang digunakan membakar bengkel tersebut.
"Informasinya dari tukang bensin deket lokasi kejadian dia (MA) beli 10 liter tapi hanya ada sembilan liter. Nah diduga itu empat liter yang digunakan," jelas Kompol Zazali, dikutip dari TribunnewsBogor.com dengan judul Kisah Pilu Leo Tewas Terbakar oleh Dokter Mery, Foto Kenangan Korban dengan Wanita Lain Tuai Sorotan
Pelaku terancam hukuman mati
Tersangka MA pun kini tengah menjalani tes psikologis di Rumah Sakit Polri Keramat Jati.
Akibat perbuatannya MA terancam hukuman mati atau dua puluh tahun penjara.
"Ancaman hukuman yang kita terapkan membakar diduga merencanakan untuk mengakibatkan orang meninggal dunia itu pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau 20 tahun," ujar Zazali. (*)