Pemuda di Sumsel Selamat dari Usaha Pembunuhan, Sempat Kena Tebas, Kabur Saat Pelaku Siapkan Kuburan

Berikut kronologi pemuda di Muara Enim, Sumatera Selatan berhasil lolos dari usaha pembunuhan.

Editor: Irsan Yamananda
Regional Kompas.com
Ilustrasi - Pemuda di Sumatera Selatan berhasil selamat dari percobaan pembunuhan. 

Namun pelaku yang telah kalap kembali mengejar dan membacok hingga mengenai bagian belakang kepala korban. Setelah korban jatuh ke tanah pelaku kembali membacok pada bagian punggung korban.

Melihat korban terkapar bersimbah darah, pelaku mengira akan mati dan langsung berniat menghilangkan jejak dengan membuat lubang kuburan yang tak jauh dari pondok.

Tetapi pada saat pelaku membuat lubang, ternyata korban belum mati dengan sisa tenaga seadanya korban berhasil melarikan diri untuk meminta pertolongan warga dan dilarikan ke rumah sakit.

Melihat korban tidak ada ditempat, lanjutnya, dengan santai pelaku menuju ke sungai untuk membersihkan diri.

Kemudian pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha Vega R Nopol BG 5290 DAA dan satu unit handphone Vivo milik korban menuju tempat kontrakan kakaknya di Jalan Perintis Kelurahan Pasar II Muara Enim.

Setelah itu, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut, dan setelah menerima laporan langsung dilakukan penyelidikan.

Setelah itu, akhirnya diketahui tempat persembunyiannya ditempat kos-kosan kakaknya di kota Muara Enim seperti dikutip dari TribunSumsel.com dengan judul Tebas Teman Menyadap Karet, Pria di Muara Enim Tak Sadar Korban Kabur Saat Siapkan Kuburan.

Kemudian dilakukan penangkapan, namun pada saat akan ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan berupaya untuk kabur sehingga anggota langsung meberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki kiri pelaku.

Kemudian, tambah AKP Widhi, pihaknya melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan ternyata pelaku adalah DPO Polsek Tanjung Agung dengan kasus pecurian kendaraan bermotor Honda Scoopy BG 2151 OL milik Andri Wijaya.

Aksi tersebut dilakukan pelaku bersama dua orang rekannya yang telah ditangkap lebih dulu dan telah menjalani hukuman.

Dari kasus tersebut, kata dia, telah diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R Nopol BG 5290 DAA, satu unit sepeda motor Honda Scoopy BG 2151 OL,

Satu bilah parang, satu lembar STNK dan satu unit handphone Vivo. Dan pelaku dikenakan pasal 365 Ayat 2 dan Pasal 363 Ayat 1 KUHP.

Artikel lainnya terkait pembunuhan

(SP/ARDANI)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved