Kasus Mobil Goyang di Sumenep: Ditangkap Warga Tanpa Satpol PP, Identitas Penumpang Belum Diketahui

Berikut deretan update mengenai kasus mobil goyang di daerah Sumenep, Sampang, Madura.

Editor: Irsan Yamananda
Net
Ilustrasi - Pria dan wanita kepergok berduaan di dalam mobil. 

"T juga sudah memiliki keluarga, namun istrinya tinggal di Malang," tuturnya.

Kasus ini pun bergulir di persidangan.

Setelah enam bulan berjalan, oknum bidan berinisial IR bersama selingkuhannya berinisial T, yang menjadi tersangka kasus ini dihukum 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Senin (12/7/2021).

Hakim PN Sampang Afrizal memastikan bu bidan dan pegawai swasta asal Kabupaten Malang ini terbukti melanggar pasal 281 KUHP tentang perbuatan kesusilaan di tempat umum.

Setelah vonis itu, IR yang sebelumnya bertugas di di Puskesmas Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang itu telah dieksekusi ke rumah tahanan kelas II B Sampang.

Namun, untuk T belum dieksekusi karena masih sakit.

"Sebelumnya sudah dipanggil, tapi masih sakit," terang Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi.

Selain dihukum penjara, IR juga terancam diberhentikan secara tidak hormat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan, bahwa pihaknya saat ini masih menunggu surat putusan PN Sampang.

Hal itu dilakukan sebagai syarat pemberian sanksi kepegawaian terhadap IR yang statusnya Pegawai Negeri Sipil.

"Kita masih nunggu surat putusan dari Pengadilan Negeri Sampang, sebelumnya sudah mengajukan," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk sementara ini, IR diberhentikan dari jabatan negeri selama tiga bulan, di mana durasi tersebut merupakan masa tahanan yang diperoleh akibat kasus yang dilakukan.

"Nantinya setelah yang bersangkutan keluar, baru kita akan melakukan langkah-langkah pemberian sanksi," terangnya.

Pria yang akrab disapa Yoyok itu menuturkan jika sebelum sanksi diberikan, tentunya terlebih dahulu membentuk tim khusus yang beranggotakan dari Inspektorat dan atasan dari Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes dan KB) Sampang.

Dalam tugasnya, untuk menilai atau mempertimbangkan sanksi yang akan diberikan kepada IR.

"Nanti itu juga ada pertimbangan dari Bapak Bupati, jadi akan sesuaikan dengan segala pertimbangan yang ada," ucapnya.

"Misalkan dari segi sumpah janji PNS, atau sejenisnya, yang jelas Tim yang menentukan," imbuhnya.

Sementara, untuk sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada yang bersangkutan bisa saja terjadi, namun tergantung keputusan Tim khusus nantinya.

"Bisa jadi, sesuai nanti keputusan dari Bapak Bupati," pungkasnya.

Artikel terkait penggerebekan lainnya

(Ali Hafidz Syahbana)

Sumber: Surya
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved