Kronologi Kapolsek di NTT Diduga Aniaya Warga, Korban Alami Memar di Bagian Badan Hingga Wajah
Berikut kronologi Kapolsek di NTT diduga aniaya warga saat sedang main biliar.
TRIBUNMATARAM.COM - Kasus dugaan penganiayaan terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Terduga pelakunya adalah Kapolsek Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao berinisial JSB.
Ia diduga menganiaya seorang warga.
Kini, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian.
Korbannya diketahui bernama Yopi Jermias Dami.
Akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami memar di bagian wajah dan badannya.
Baca juga: Tak Terima Kecelakaan Difoto, 7 Orang Aniaya Warga di Solo, Polisi yang Melerai Ikut Dikeroyok
Baca juga: Ditegur Tak Boleh Matikan Api Perapian, Pria NTT Gelap Mata, Ambil Parang & Aniaya 4 Orang Temannya

Semua bermula dari berselisih paham ketika keduanya main biliar.
Keduanya sempat berselisih paham hingga terjadi penganiayaan.
Lantas, seperti apa kronologi lengkapnya?
Mengutip dari Kompas.com dengan judul "Bermula Salah Paham Saat Biliar, Kapolsek Diduga Aniaya Warga, Kini Dicopot dari Jabatan", berikut ulasannya:
Baca juga: Gara-gara Kotoran Anjing, Pria di Jakbar Aniaya Tetangga Hingga Tewas, Ketua RT Sebut Pelaku Arogan
Main biliar
Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto menuturkan, dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (20/8/2021).
Ketika itu, Kapolsek JSB tengah bermain biliar di seputar Simpang Utomo, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao.
Saat itu, Yopi yang merupakan warga Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao, juga sedang berada di lokasi kejadian.
Diduga berselisih paham terhadap korban, JSB pun melakukan penganiayaan.
Yopi yang memar usai dianiaya lalu melapor ke Polres Rote Ndao.
Dicopot dari jabatan
Setelah menerima laporan, Seksi Propam Polres Rote Ndao memeriksa JSB secara intensif.
Polisi juga telah meminta keterangan terhadap korban Yopi.
Polda NTT dan Polres Rote Ndao pun akhirnya mencopot JSB dari jabatannya sebagai Kapolsek.
Tak hanya itu, JSB juga ditahan.
Baca juga: Gara-gara Kotoran Anjing, Pria di Jakbar Aniaya Tetangga Hingga Tewas, Ketua RT Sebut Pelaku Arogan
"Anggota berinisial JSB yang bertugas di Polsek Rote Barat Daya tersebut telah dicopot dari jabatannya dan disel di Mapolres Rote Ndao," kata Krisna, Minggu (22/8/2021).
Dia memastikan bahwa anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas.
Ancaman hukumannya ialah dipecat.
"Beberapa anggota telah dilakukan pemeriksaan karena melakukan pelanggaran disiplin, kode etik maupun pidana, dan sudah ada yang diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat.
Di internal ada dua, sidang disiplin dan sidang kode etik.
Sanksi maksimal kode etik, yakni pemecatan tidak dengan hormat (PTDH)," ujar dia.
Kasus Penganiayaan Lainnya
Sebuah video tengah menjadi sorotan warganet di media sosial.
Video tersebut diketahui berdurasi 30 detik.
Terlihat seorang pria melakukan tindakan kekerasan.
Korbannya adalah dua orang warga yang diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Dari video yang beredar, pria tersebut mengenakan kaus bertuliskan Pol PP di bagian punggung.
Pria itu menendang punggung kedua korban.
Baca juga: Oknum TNI Aniaya 2 Pelajar yang Langgar Prokes, Danrem: Anggota Saya yang Salah, Kami Tindak Tegas
Baca juga: Pengakuan Petugas PLN yang Diludahi Pelanggan di Medan: Sejak Awal Sudah Memaki dan Mengusir Kami

Sementara keduanya diketahui tengah tidur telungkup di pinggir jalan.
Pria tersebut menyuruh keduanya berdiri.
Ia lalu menanyakan kartu tanda penduduk (KTP) dari keduanya.
Kedua warga tidak menjawab pertanyaan tersebut.
Kemudian, ia menampar pipi keduanya masing-masing sebanyak satu kali.
Pelaku merupakan oknum PNS aktif berinisial DN (55).
Baca juga: Nenek Asal Indramayu yang Viral 3 Hari Peluk Mayat Anaknya Terpapar Covid Kini Meninggal saat Isoman
Hal itu berdasarkan salinan surat klarifikasi dan permohonan maaf DN yang diperoleh Kompas.com, Sabtu (31/7/2021) siang.
Adapun DN merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja sebagai staf pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kantor Kecamatan Kanatang, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap dua orang warga masyarakat di depan Pos TNI Angkatan Laut, Kecamatan Kanatang, Sumba Timur, pada 29 Juli 2021.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sumba Timur, Gollu Wola membenarkan kejadian tersebut.
Gollu dimintai tanggapan karena oknum pelaku tindakan kekerasan itu mengenakan baju kaos yang bertuliskan Pol PP seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Oknum PNS Tendang dan Tampar 2 Warga Tak Bermasker, Pelaku Ngaku Atas Inisiatif Pribadi".
"Sebenarnya yang melakukan (tindakan kekerasan) itu bukan anggota Pol PP.
Dia PNS aktif di Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur," kata Gollu, kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Sabtu siang.
Pelaku DN sudah mengaku salah dan meminta maaf di Kantor Satpol PP pada Jumat (30/7/2021).
"Pelaku mengaku bahwa dia bukan anggota Pol PP dan dia minta maaf kemarin di kantor Pol PP," ungkap Gollu.
Gollu menuturkan, DN melakukan tindakan tersebut atas inisiatif sendiri. Pada saat itu, DN bertemu dengan dua warga yang tidak memakai masker.
Baca juga: Curhat Lukman Sardi Didatangi Petugas PLN Viral, Listrik Diancam Diputus: Nggak Pernah Nunggak Bayar
Selain DN, seorang warga yang menyebarkan video tersebut juga membuat pernyataan untuk tidak mengulang kembali perbuatannya.
Sementara, antara DN dan dua warga yang ada dalam video juga sudah berdamai di kantor Pol PP.
Gollu mengatakan, pihaknya tidak menempuh jalur hukum terhadap DN yang memakai atribut Pol PP saat melakukan tindakan kekerasan terhadap warga.
Sebab, DN sudah meminta maaf dan membuat pernyataan untuk tidak mengulang lagi perbuatannya.
Bupati Sumba Timur Khristofel Praing mengatakan, akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum PNS yang melakukan aksi kekerasan terhadap warga.
"Saya sudah perintahkan Kasat Pol PP dan sekretaris itu untuk panggil, periksa yang bersangkutan. Kalau memang benar adanya oknum ASN, pasti kita ambil tindakan tegas. Tidak ada kompromi. Kita kasih sanksi. Pasti kasih sanksi," ujar Khristofel.
Artikel lain terkait penganiayaan
(Kompas/ Kontributor Solo, Labib Zamani dan Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)