Juliari Batubara Divonis 12 Tahun, ICW Kecewa dengan Hakim : Dia Pantas Mendekam Seumur Hidup!
Vonis ini dijatuhkan hakim dengan alasan Juliari telah mendapatkan sanksi sosial berupa cacian dari masyarakat.
Penulis: Salma Fenty | Editor: Salma Fenty Irlanda
"Padahal, dua orang yang berasal dari pihak swasta, Ardian dan Harry, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari," ungkap Kurnia.
Keempat, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi Covid-19.
"Berangkat dari hal ini, maka semakin lengkap kebobrokan penegak hukum, baik KPK maupun Pengadilan, dalam menangani perkara korupsi bansos," ungkap Kurnia.
Lebih lanjut, Kurnia juga menyebut alasan meringankan yang dibacakan majelis hakim pengadilan tipikor kepada Juliari Batubara terlalu mengada-ngada.
"Betapa tidak, majelis hakim justru menyebutkan Juliari telah dicerca, dimaki, dan dihina oleh masyarakat," ungkapnya.
Kurnia menilai ekspresi semacam itu dari masyarakat merupakan hal wajar.
"Terlebih mengingat dampak yang terjadi akibat praktik korupsi Juliari."
"Bayangkan, praktik suap menyuap itu dilakukan secara sadar oleh Juliari di tengah kondisi kesehatan dan ekonomi masyarakat ambruk karena pandemi Covid-19," ungkapnya.
Cercaan, makian, dan hinaan kepada Juliari, lanjut Kurnia, tidak sebanding dengan penderitaan yang dirasakan masyarakat karena kesulitan mendapatkan bansos akibat ulah mantan Menteri Sosial dan kroni-kroninya.
"Dari putusan ini masyarakat kemudian dapat melihat bahwa proses penegakan hukum belum sepenuhnya berpihak kepada korban kejahatan," ungkap Kurnia.
Putusan Hakim
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara akhirnya divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Juliari dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi, yakni menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.

Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dinilai terbukti melanggar Pasal 12 b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
”Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan,” ucap hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8).
Baca juga: Di Tengah Kontroversi Juliari Batubara Minta Diampuni, Anak Buah Dituntut 7 Tahun Kasus Suap Bansos
Baca juga: Isi Pledoi Juliari Batubara, Minta Divonis Bebas: Permohonan Saya, Istri dan 2 Anak yang Masih Kecil
Tak hanya itu, hakim juga menghukum Juliari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000 subsidair 2 tahun penjara.