Juliari Batubara Divonis 12 Tahun, ICW Kecewa dengan Hakim : Dia Pantas Mendekam Seumur Hidup!
Vonis ini dijatuhkan hakim dengan alasan Juliari telah mendapatkan sanksi sosial berupa cacian dari masyarakat.
Penulis: Salma Fenty | Editor: Salma Fenty Irlanda
Nilai hukuman uang pengganti itu sesuai dangan uang yang diterimanya dari proyek bansos Covid-19 ini.
”Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar satu bulan setelah inkrah, maka harta benda dirampas.
Apabila harta bendanya tak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim Damis.
Hukuman lain yang dijatuhkan kepada Juliari adalah hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
”Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih pada jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok," kata hakim Muhammad Damis.
Dalam pertimbangannya, hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, hakim menilai Juliari tidak kesatria karena menyangkal perbuatan melakukan korupsi terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19.
"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," ujar hakim anggota Yusuf Pranowo.
Tindak rasuah yang dilakukan Juliari pada masa pandemi Covid-19, disebut hakim juga menjadi alasan penguat bagi mereka untuk memperberat hukuman Juliari.
Hakim menilai perbuatan Juliari tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana non alam yaitu wabah Covid-19, tindak pidana korupsi di wilayah hukum pengadilan tipikor pada pengadilan negeri jakpus menunjukkan grafik kuantitas baik kualitasnya," ucap hakim.
Sementara pertimbangan yang meringankan vonis Juliari karena kader PDIP itu dinilai sudah cukup menderita dicaci hingga dihina masyarakat sebelum divonis pengadilan.
"Keadaan meringankan, terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat.
Terdakwa telah divonis bersalah oleh masyarakat, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata hakim anggota Yusuf Pranowo.
Majelis juga menilai Juliari belum pernah dihukum dan berlaku tertib selama persidangan selama 4 bulan terakhir.