Nadiem Sebut Ada Pemda yang Larang Pembelajaran Tatap Muka, Gubernur Lampung: 'Nenek Monyang Dia'

Gubernur Lampung memberikan tanggapan mengenai komentar Mendikbud Nadiem Makarim yang menyebut ada Pemda larang pembelajaran tatap muka.

Editor: Irsan Yamananda
Warta Kota/Ricky Martin Wijaya
Gubernur Lampung memberikan tanggapan mengenai komentar Mendikbud Nadiem Makarim 

Untuk diketahui, dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Senin (23/8/2021), Mendikbud Ristek Nadiem Makarim membeberkan sejumlah daerah yang masih melarang terselenggaranya pembelajaran tatap muka atau PTM.

Klarifikasi Pemprov Lampung

Terkait video viral itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, ada sejumlah faktor yang membuat Gubernur Arinal melontarkan pernyataan tersebut.

Menurut Fahrizal, salah satu faktor itu adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka di masa pandemi.

"Jadi yang perlu dipahami, pemberlakuan ini merupakan pilihan, tergantung kondisinya mengacu pada SKB 4 Menteri.

Kalau memang pilihannya tatap muka, maka harus mengacu pada kriteria ini (SKB 4 Menteri)," kata Fahrizal dalam keterangan pers, Kamis (26/8/2021).

Prinsip kehati-hatian

Fahrizal mengatakan, berdasarkan data yang ada, tenaga pengajar di Provinsi Lampung yang sudah divaksin baru mencapai 51 persen.

Pemprov Lampung terus mengupayakan percepatan vaksinasi kepada tenaga pengajar seperti dikutip dari TribunLampung.co.id dengan judul: Gubernur Lampung Sesalkan Pernyataan Mendikbud Nadiem Terkait PTM di Lampung.

"Pemerintah Provinsi Lampung selalu berpegang dan berpedoman pada Peraturan perundang-undangan yang mengatur dan berkaitan dengan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka," kata Fahrizal.

Oleh karena itu prinsip kehati-hatian dan kecermatan selalu menjadi pertimbangan dalam mengambil kebijakan.

Dalam kaitan dengan pelaksanaan pertemuan tatap muka, Pemprov Lampung memprioritaskan  perlindungan guru, siswa, dan orangtua siswa dari risiko terpapar Covid-19.

Dia mencatat ada 12 daerah yang masih melarang PTM dan mayoritas berada di Pulau Sumatera.

"Ada Kepulauan Riau, ini mohon dukungannya, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Pemkot Serang, Pemprov Gorontalo, Pemkab Lampung Tengah, Pemkab Tanggamus, Pemkab Lampung Utara, Pemkab Waykanan, Pemkab Pesawaran, Pemkab Tulang Bawang, dan Pemkab Mesuji. Ini beberapa daerah yang secara eksplisit dilarang oleh pemdanya," kata Nadiem, dikutip dari Tribun Lampung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved