Langgar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Potong Gaji Rp 1,8 Juta, Febri: Penerimaan Lebih dari Rp 80 Juta
Melalui akun Twitter-nya Febri Diansyah menyayangkan langkah KPK untuk memotong gaji wakil ketua Lili Pintauli Siregar yang langgar kode etik.
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNMATARAM.COM - Nama mantan juru bicara (jubir) KPK Febri Diansyah tengah menjadi sorotan warganet.
Semua bermula dari cuitannya yang membahas soal sanksi potongan gaji Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Perlu diketahui, Lili Pintauli Siregar dianggap melanggar kode etik.
Hal ini ada kaitannya dengan komunikasi Lili pada Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial.
Syahrial sendiri diketahui sebagai orang yang tengah memiliki perkara di KPK.
Melalui akun Twitter miliknya, Febri Diansyah mengomentari hal tersebut.
Baca juga: Berita Bupati Jember Kantongi Uang Pemakaman COVID-19 Jadi Sorotan Publik, KPK: Sudah Dikembalikan
Baca juga: KPK Klaim Tahu Lokasi Harun Masiku, Bambang: Seolah Menegakkan Hukum, Tapi Tak Sungguh-sungguh

Menurutnya, ada 2 pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar.
"Pimpinan KPK terbukti melanggar Etik:
1. Menyalahgunakan pengaruh utk kepentingan pribadi;
2. Berhubungan langsung dg pihak yg perkaranya ditangani KPK," tulisnya.
Baca juga: Firli Bahuri Didesak 518 Pegawai Aktif KPK untuk Angkat Mereka yang Tak Lolos TWK: Bukti Patuh Hukum
Walau telah melanggar kode etik, sang Wakil Ketua hanya diberi sanksi berupa potongan gaji Rp1,85 juta per bulan (40 persen gapok).
Menurut Febri, total penerimaan Wakil Ketua KPK lebih dari Rp80 juta per bulan.
Febri menyebut, sanksi yang diberikan tersebut merupakan keputusan "menyedihkan".
"Tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/bulan (40% gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp80juta/bulan.
Menyedihkan..," kata Febri.
"Ini Penghasilan Pimpinan KPK
Ketua KPK total Rp123,9 juta
- Gaji Pokok Rp5.040.000.-
- Total Tunjangan Rp118.898.500,-
Wakil Ketua KPK total Rp112,5 juga
- Gaji Pokok Rp4.620.000,-
- Total Tunjangan Rp107.921.250,-
Sumber: PP 82 Tahun 2015 Download https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/29656/PP Nomor 82 Tahun 2015.pdf " imbuhnya.

"Penghasilan di atas belum termasuk THR sih dan kemarin bahkan sempat heboh isu minta naik gaji sampai Rp300juta/bulan..
Blm ada kabar lagi apakah Draf PP kenaikan gaji Pimpinan udah disetujui Presiden atau belum..
Sedih sih sebenarnya… Kok gini banget.." tulisnya di cuitan lain.
"Bapak, Ibu Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK, ingatlah: GAJI ANDA DARI UANG RAKYAT. *maap kepslok jebol.." pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar tidak menyesali perbuatannya karena melanggar kode etik terkait komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Hal itu dikatakan Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam pertimbangan hal yang memberatkan saat sidang putusan pelanggaran kode etik Lili di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
"Hal-hal yang memberatkan terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya," kata Albertina Ho, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Kronologi Pertemuan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dengan Walkot Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial
Albertina juga menyebut, Lili sebagai salah satu pimpinan KPK justru tidak memberikan contoh teladan dalam pelaksanaan nilai Integritas, Sinergi, Keadilan, Profeisonalisme, dan Kepemimpinan atau IS KPK.
"Terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK.
Namun terperiksa melakukan sebaliknya," kata Albertina.
Baca juga: Polemik TWK KPK yang Mampu Keluarkan 75 Pegawai Profesional, BKN Jelaskan Asal-usulnya

Lili terbukti melanggar kode etik karena berkomunikasi dengan Syahrial terkait penanganan kasus dugaan suap lelang jabatan.
Lili dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.
"Mengadili menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean saat membacakan amar putusan seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Terbukti Langgar Kode Etik, Gaji Lili Pintauli Dipotong 40 Persen Selama Setahun.
Lili Pintauli terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Peraturan itu berbunyi, dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
(Tribunnews/ TribunMataram)