Sekap & Aniaya Anak 6 Tahun, Ibu Kandung dan Ayah Tiri di Kalbar Tempuh Jalur Damai, Ini Kata Polisi

Ibu kandung dan ayah tiri yang jadi tersangka setelah sekap serta aniaya bocah usia 6 tahun menempuh upaya damai.

Editor: Irsan Yamananda
THINKSTOCK
Ilustrasi - Ibu kandung dan ayah tiri yang jadi tersangka setelah sekap serta aniaya bocah usia 6 tahun menempuh upaya damai. 

TRIBUNMATARAM.COM - Kasus penganiayaan serta penyekapan sempat menimpa seorang anak berusia 6 tahun di Kalimantan Barat.

Pelakunya adalah ibu kandung dan ayah tirinya sendiri.

Kedua pelaku diketahui berinisial DS dan FR,

Kini, keduanya disebut tengah menempuh upaya damai.

Dalam kasus penganiayaan, pihak pelapor adalah ayah kandung korban.

Upaya damai melalui mediasi tersebut dilakukan di ruang tahanan Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). 

Baca juga: Bantah Aniaya Wanita PL, Oknum Kades di Demak: Dia Mabuk Berat, Meronta-ronta & Berteriak Tak Keruan

Baca juga: Kronologi Anggota Babinsa Aniaya Warga di Jaktim, Pelaku Sempat Tanyakan Harga Sabu pada Korban

Ilustrasi - Ibu kandung dan ayah tiri yang jadi tersangka setelah sekap serta aniaya bocah usia 6 tahun menempuh upaya damai.
Ilustrasi - Ibu kandung dan ayah tiri yang jadi tersangka setelah sekap serta aniaya bocah usia 6 tahun menempuh upaya damai. (Kompas)

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii.

“Ada upaya mediasi antara ibu kandung, mantan suami, dan ayah tiri korban, kemarin mereka bertemu di sel, lakukan upaya mediasi.

Tapi semua itu silakan saja.

Yang perlu diketahui, perkara masih berjalan,” katanya kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).  

Selain itu, lanjut Rully, kepolisian juga masih menahan tersangka FR atau ayah tiri korban.

Baca juga: Ditegur Tak Boleh Matikan Api Perapian, Pria NTT Gelap Mata, Ambil Parang & Aniaya 4 Orang Temannya

Sedangkan tersangka DS atau ibu kandung korban tidak ditahan karena alasan kemanusian dia masih mempunyai anak 1 tahun.

“Ibu kandungnya tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena masih menggendong bayi,” jelas Rully.

Sebagai informasi, kepolisian menetapkan ibu kandung berinisial DS dan ayah tiri berinisial FR atas dugaan penganiayaan dan penyekapan anaknya berusia 6 tahun.

“Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil visum terhadap korban, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved