Sekap & Aniaya Anak 6 Tahun, Ibu Kandung dan Ayah Tiri di Kalbar Tempuh Jalur Damai, Ini Kata Polisi

Ibu kandung dan ayah tiri yang jadi tersangka setelah sekap serta aniaya bocah usia 6 tahun menempuh upaya damai.

Editor: Irsan Yamananda
THINKSTOCK
Ilustrasi - Ibu kandung dan ayah tiri yang jadi tersangka setelah sekap serta aniaya bocah usia 6 tahun menempuh upaya damai. 

Rully menambahkan, keduanya dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, serta Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara.

Diberitakan, seorang bocah laki-laki berusia 6 tahun diduga dianiaya ibu kandung dan ayah tirinya hingga mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.

Bahkan, korban sempat disekap di dalam kamar mandi, sebelum akhirnya diselamatkan oleh aparat kepolisian bersama masyarakat Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), pada Sabtu (21/8/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Selain itu, lanjut Rully, pihaknya juga telah memeriksa korban, namun keterangan yang disampaikannya berubah-ubah.

Polisi akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap korban dengan didampingi psikiater seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Aniaya Bocah 6 Tahun dan Jadi Tersangka, Ibu Kandung dan Ayah Tiri Tempuh Upaya Damai".

Sementara itu, kepolisian juga telah memeriksa saksi lain, yakni asisten rumah tangga kedua terduga.

Baca juga: Ditegur Tak Boleh Matikan Api Perapian, Pria NTT Gelap Mata, Ambil Parang & Aniaya 4 Orang Temannya

“Masih terus kami dalami dengan mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat dugaan penganiayaan dan penyekapan tersebut. Tunggu saja, setelah semua bukti terkumpul akan segera kami sampaikan hasilnya,” tutup Rully.

Kasus Penganiayaan Lainnya

Sebuah video tengah menjadi sorotan warganet di media sosial.

Video tersebut diketahui berdurasi 30 detik.

Terlihat seorang pria melakukan tindakan kekerasan.

Korbannya adalah dua orang warga yang diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Dari video yang beredar, pria tersebut mengenakan kaus bertuliskan Pol PP di bagian punggung.

Pria itu menendang punggung kedua korban.

Baca juga: Oknum TNI Aniaya 2 Pelajar yang Langgar Prokes, Danrem: Anggota Saya yang Salah, Kami Tindak Tegas

Baca juga: Pengakuan Petugas PLN yang Diludahi Pelanggan di Medan: Sejak Awal Sudah Memaki dan Mengusir Kami

Tampak pria yang memakai baju kaos yang bertuliskan Pol PP (tunduk) sedang menginterogasi dua warga di pinggir jalan.
Tampak pria yang memakai baju kaos yang bertuliskan Pol PP (tunduk) sedang menginterogasi dua warga di pinggir jalan. (KOMPAS.com/TANGKAPAN LAYAR VIDEO)

Sementara keduanya diketahui tengah tidur telungkup di pinggir jalan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved