Viral Kepala Sekolah di Tangerang Miliki Harta Capai Rp 1,6 Triliun, Berikut Sumber Penghasilannya

Bagaimana tidak, meski bekerja sebagai kepala sekolah, Nurhali memiliki jumlah harta fantastis.

IST
Nurhali, kepsek asal Tangerang yang miliki harta fantastis. 

Warisan itu pun masih berbentuk tanah tanpa ada bangunan yang berdiri sejak tahun 1970-an.

"Istri dari orang tuanya. Sudah lama si tahun 70-an sudah ada. Dulu mertua Pedagang, sekarang sudah meninggal," jelas Nurhali.

Presiden Jokowi kalah tajir, Kepsek di Tangerang ini punya harta kekayaan Rp 1,6 Triliun
Presiden Jokowi kalah tajir, Kepsek di Tangerang ini punya harta kekayaan Rp 1,6 Triliun (TribunJakarta)

Secara terperinci, Nurhali memiliki lima bidang tanah yang berada di Jakarta dan Tangerang dengan nilai keseluruhan Rp 1.601.352.000.000.

Ia juga mempunyai dua unit mobil seperti Pajero Dakar, serta satu unit sepeda motor dengan estimasi nilai Rp 558 juta.

Nurhali turut menyampaikan harta bergerak lainnya sebesar Rp 74 juta.

Kemudian, kas dan setara kas Rp 4,5 juta, serta harta lainnya Rp 30 juta namun memiliki utang sebesar Rp 46 juta.

Nurhali tinggal dan berdomisili di Kota Tangerang sekaligus warga dari Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.

Otomatis juga, pria berusia 58 tahun tersebut kekayaannya melebihi Arief sebagai orang nomor 1 di Kota Tangerang.

Sebab, berdasarkan laporan LHKPN pada 31 Desember 2020, Arief memiliki total kekayaan sekira Rp 18 miliar.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin membenarkan harta kekayaan yang dilaporkan Nurhali berjumlah Rp 1,6 triliun.

Menurutnya, harta kekayaan tersebut merupakan warisan tanah di kawaasan Jakarta Utara.

"Harta paling besar uang tanah. Itu tanah warisan, tanah warisan istrinya. "Konsep kita data suami istri kan jadi satu," kata Komarudin.

Komarudin menjelaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa substansial dari laporan yang diserahkan Nurhali ke KPK.

Kata dia, BKD hanya mengingatkan para pegawai negeri sipil (PNS) untuk melaporkan harta kekayaan mereka.

"Masing-masing pelapor, yang bersangkutan, yang ngisi. Itu kan secara online, ngisi formulir, diisi. Jenis barangnya, jenis kekayaannya, nilainya, kapan perolehannya, cara memperolehnya," ungkap Komarudin.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved