Napoleon Aniaya Muhammad Kece, Waketum MUI: 'Kalau Agama & Keyakinan Diganggu, Keimanan yang Bicara'
Wakil Ketua Umum MUI turut menanggapi penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece.
TRIBUNMATARAM.COM - Dugaan penganiayaan yang menimpa Muhammad Kece tengah menjadi sorotan.
Seperti diketahui, terduga pelakunya adalah Irjen Napoleon Bonaparte.
Mengenai hal ini, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas angkat bicara.
Menurutnya, ada pelajaran yang bisa dipetik dari peristiwa tersebut.
Baginya, Napoleon bukanlah sosok yang sembarangan.
Anwar beralasan, Napoleon adalah petinggi Polri dengan pangkat inspektur jenderal.
Baca juga: Muhammad Kece dan Yahya Waloni Kesandung Penistaan Agama, BPIP: Kebenaran Absolut Hanya Milik Tuhan
Baca juga: Tak Mau Anak Dibawa Pulang, Pria di Sumut Aniaya Mantan Istri, Korban Kabur Saat Pelaku Ambil Parang

Ia menambahkan, setinggi apapun jabatan seseorang, jika agamanya diganggu maka keimanannya yang akan bicara.
"Setinggi apa pun jabatan orang dan sehebat apa pun pengetahuan orang tentang hukum, tapi kalau agama dan keyakinannya diganggu, maka yang akan berbicara selain rasio juga adalah keimanannya," kata Anwar dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Senin (20/9/2021)
Karena keimanannya diganggu dan diremehkan apalagi setelah melihat sikap si pelaku yang mencla-mencle dan tidak mau mengakui kesalahannya, Anwar menilai Napoleon pun bertindak dengan menghajar yang bersangkutan.
"Dan karena dia sadar tindakannya itu menyalahi hukum, maka dia pun mengatakan saya siap untuk menanggung risikonya," kata Anwar.
Baca juga: Bantah Aniaya Wanita PL, Oknum Kades di Demak: Dia Mabuk Berat, Meronta-ronta & Berteriak Tak Keruan
"Oleh karena itu dari peristiwa ini ke depan kita harus benar-benar bisa menyadari bahwa masalah agama itu sangat sensitif," ujarnya.
Maka itu, Anwar berharap agar negara dan para penegak hukum hendaknya benar-benar cepat tanggap bila ada masalah-masalah yang menyangkut pelecehan-pelecehan terhadap masalah agama.
"Ini penting dilakukan dan untuk menjadi perhatian kita semua agar persatuan dan kesatuan kita sebagai warga bangsa tidak rusak dan dirusak oleh sikap dan perbuatan dari orang seorang atau segelintir orang," pungkasnya
Sebelumnya, Identitas pelaku penganiayaan Youtuber Muhammad Kece di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, akhirnya terungkap.
Pelaku adalah Irjen Napoleon Bonaparte.
Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Lokasi yang sama dengan tempat penahanan Muhammad Kece.
"Iya betul (pelaku penganiayaan Muhammad Kece adalah Napoleon Bonaparte)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/9/2021).
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menambahkan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Polri.
"Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," tukasnya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Irjen Napoleon Bonaparte.
Baca juga: Kronologi Kapolsek di NTT Diduga Aniaya Warga, Korban Alami Memar di Bagian Badan Hingga Wajah
Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama.
Tindak korupsi yang dimaksud berupa penerimaan suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Napoleon terbukti menerima suap 200 ribu dolar Singapura.
Selain itu, dia juga mendapat 370 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
Tujuan pemberian uang dimaksudkan agar nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar DPO atau red notice Interpol.
Sementara itu, Youtuber Muhammad Kece merupakan tersangka kasus penistaan agama.
Semua bermula dari video yang diunggah dalam akun Youtubenya.
Dia ditangkap dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada Selasa (24/8/2021).
Dia dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.
YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.
Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan.
Ia menambahkan, kitab tersebut menimbulkan paham radikal seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul MUI Sebut Ada Pelajaran dari Penganiayaan Napoleon Bonaparte terhadap Youtuber Kece.
Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. Hingga saat ini, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.
Artikel lainnya terkait penganiayaan
(Tribunnews/ Reza Deni)