Anak Nia Daniaty Diduga Tipu Mantan Guru Sekolah & Ratusan Orang Lain Soal CPNS, Minta Rp 50 Juta
Berikut deretan pengakuan korban dugaan penipuan anak Nia Daniaty, ada mantan guru sekolahnya sendiri.
''Modusnya mengiming-imingi korban untuk diloloskan mengisi kekosongan jabatan di beberapa instansi karena terlapor mengaku memiliki link di BKN," ujar Odie Hodianto, kuasa hukum korban.
Korban diduga mengalami penipuan mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 156 juta.
Baca juga: Belum Penuhi Sumbangan 2 Triliun Akidi Tio, Heriyanti Ternyata Tersandung Kasus Penipuan Rp 2,5 M
Kuasa hukum korban dugaan penipuan jabatan CPNS, Odie Hudiyanto melaporkan pasangan suami istri yang menjanjikan jabatan di sejumlah instansi di Polda Metro Jaya, Jumat (24/9/2021).
Usai korban mentransfer, tak ada satu pun dari mereka yang menduduki posisi PNS seperti yang dijanjikan.
"Korban sudah mentransfer sejumlah uang namun sampai pada saat waktu yang dijanjikan untuk lolos PNS, pelaku tak bisa dihubungi," jelas Odie lagi.
Lima orang perwakilan korban yang melaporkan kasus tersebut juga mengungkap adanya pemalsuan surat yang dilakukan Oi dan RAF.
"Pelaku juga memalsukan surat berkop Badan Kepegawaian Negara dengan tanda tangan kepala BKN yang aspal.
Di surat itu tertera Terhitung Mulai Tanggal (TMT) seolah-olah korban diterima sebagai PNS untuk memulai bekerja tapi setelah di cek di BKN itu semua palsu," imbuh Odie.
Saat korban mendatangi kantor RAF di Ditjen Pemasyarakatan, suami Oi itu mengaku akan melakukan ganti rugi.
Akan tetapi, setelah perundingan tersebut RAF mendadak tak bisa dihubungi oleh keluarga korban.
Sehingga, para korban memutuskan untuk melaporkan anak dan menantu Nia Daniaty itu ke pihak berwajib.
Dengan laporan tersebut, pasangan suai istri itu dapat dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Artikel lainnya terkait penipuan
(Kompas/ Revi C. Rantung)