Buka Pintu Damai dengan Putri Nia Daniaty, Pelapor Minta Uangnya Dikembalikan: Bisa Jadi Modal Hidup

Pihak yang melaporkan putri Nia Daniaty terkait dugaan penipuan masih membuka pintu damai.

Editor: Irsan Yamananda
Tribunnews
Pihak yang melaporkan putri Nia Daniaty terkait dugaan penipuan masih membuka pintu damai. 

TRIBUNMATARAM.COM - Kasus yang menjerat putri Nia Daniaty, Olivia Nathania masih terus bergulir.

Seperti diketahui, kasus tersebut juga menyeret nama suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar.

Teranyar, pelapor dugaan kasus penipuan membuka pintu damai.

Hal itu diungkapkan oleh Agustin, selaku pelapor dan terduga korban.

Ia mengatakan, dirinya dan korban lainnya membuka pintu damai untuk Olivia Nathania.

Seperti diketahui, Agustin melaporkan Olivia atas dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS.

Baca juga: Putri Nia Daniaty Sebut Pihak yang Melaporkannya Oknum: Dia yang Janjikan Penerimaan PNS Tanpa Tes

Baca juga: Dituduh Tipu 225 Orang Soal CPNS, Anak Nia Daniaty Sebut Cuma Pelatihan: Tak Ada Iming-iming Lulus

Kuasa hukum korban dugaan penipuan jabatan CPNS, Odie Hudiyanto melaporkan pasangan suami istri yang menjanjikan jabatan di sejumlah instansi di Polda Metro Jaya, Jumat (24/9/2021). Salah satunya diduga Putri artis Nia Daniaty.
Kuasa hukum korban dugaan penipuan jabatan CPNS, Odie Hudiyanto melaporkan pasangan suami istri yang menjanjikan jabatan di sejumlah instansi di Polda Metro Jaya, Jumat (24/9/2021). Salah satunya diduga Putri artis Nia Daniaty. (Tribunnews.com/Fandi Permana)

"Saya sudah berulang kali disampaikan, kalau misalkan masih bisa jalan kekeluargaan ya kekeluargaan," ucap Agustin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (1/10/2022).

Syarat yang diajukan Agustin adalah pengembalian dana.

"Karena yang terpenting, buat teman kami, teman saya, dan yang lain, uang mereka kembali.

Karena apa? Di era susah seperti ini, uang tersebut bisa dijadikan modal hidup buat keluarganya," ucap Agustin.

Baca juga: Kini Diduga Tipu 225 Orang Soal CPNS, Anak Nia Daniaty Dulu Sempat Dilaporkan karena Kasus Serupa

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar.

Laporan itu diberikan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar, melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved