Minta Suami yang Ditahan karena Sengketa Lahan Dibebaskan, Istri Bersimpuh Depan Pejabat di NTT

Beredar foto viral wanita bersimpuh di depan DPRD dan pejabat Kabupaten Manggarat Barat, Nusa Tenggara Timur.

Editor: Irsan Yamananda
Dokumen koordinator aksi untuk Kompas.com
Foto : Saat ibu-ibu yang adalah isteri dari tahanan kasus tanah bersujud di hadapan Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (29/9/2021). 

Namun, saat itu, Bupati dan Wakil Bupati serta Sekda Manggarai Barat sedang tidak ada di tempat.

Mereka pun melanjutkan aksi ke kantor DPRD. Di sana, ibu-ibu tersebut diterima oleh Ketua dan Wakil Ketua II DPRD Manggarai Barat.

Ibu-ibu juga menyampaikan tuntutan yang sama sembari bersimpuh di depan Ketua DPRD dan sejumlah pejabat.

Kepada ibu-ibu, Ketua DPRD Manggarai Barat, Martin Mitar, mengatakan, pihaknya menerima pernyataan ibu-ibu, baik secara lisan maupun tertulis.

"Kami menerima pernyataan ini baik secara lisan maupun tertulis. Izinkan kami mempelajari hal ini," kata Martin Mitar kepada ibu-ibu tersebut seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Viral, Foto Seorang Ibu Bersimpuh di Depan Ketua DPRD dan Pejabat Pemkab Manggarat Barat, Ini Faktanya".

Penahanan 21 tersangka ditangguhkan

Pasca-aksi ibu-ibu di Polres, Kejaksaan, Kantor Bupati dan DPRD, Kepolisian Resor Manggarai Barat, NTT, menangguhkan penahanan 21 tersangka kasus sengketa tanah di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Sabtu (2/10/2021).

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo, menjelaskan 21 orang tersangka itu telah dikeluarkan dari tahanan atas dasar surat permohonan penangguhan penahanan dari Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, dan Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit, tertanggal 02 Oktober 2021.

"Benar, (permohonan) penangguhan penahanan 21 orang tersangka sudah dikabulkan atas pertimbangan yang matang dengan tetap menjunjung tinggi aspek hukum yang berlaku di Indonesia," terang dalam rilis tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (4/19/2021) pagi.

Ia menjelaskan, penangguhan penahanan terhadap 21 orang tersangka ini sudah sesuai dengan aturan Pelaksanaan Hukum Acara Pidana terkait dengan Penangguhan Penahanan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHP.

Artikel lainnya terkait NTT

(Kompas/ Kontributor Maumere, Nansianus Taris)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved