3 Tahun Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Kandang Ayam, Baru Ketahuan Setelah Curhat Tetangga

Nyaris empat tahun lamanya, N memendam kesedihan menjadi korban pelecehan ayah kandungnya sendiri, Yusmanto (38).

Penulis: Salma Fenty | Editor: Irsan Yamananda
The Clinical Advisor
Pencabulan oleh ayah kandung 

Namun, oleh polisi kasus ini malah dianggap hoaks.

Belakangan, polisi juga berdalih jika ketiga anak yang jadi korban rudapaksa sang ayah memiliki hubungan baik dengan terduga pelaku.

Tak cuma itu, polisi juga menyebut bahwa ibu ketiga anak itu memiliki gangguan pada kejiwaannya.

Kasus dugaan pencabulan terjadi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Dalam kasus tersebut, terduga korban berjumlah tiga orang.

Ketiga korban terdiri dari seorang laki-laki dan 2 orang perempuan.

Sementara terduga pelakunya adalah ayah dari korban tersebut.

Kasus tersebut dilaporkan tertanggal 6 Oktober 2019.

Tiga anak yang diduga menjadi korban pencabulan ini usianya masih di bawah 10 tahun.

Baca juga: Ada Janin Meninggal dalam Rahimnya, Remaja 16 Tahun di Sulsel Ini Sebut Ayah & Pamannya Pelaku Cabul

Baca juga: Walau Sudah Beristri, Pengajar di Ponpes Trenggalek Tega Cabuli 34 Santriwati Selama 3 Tahun!

Ilustrasi - Polda Sulawesi Selatan akhirnya angkat bicara mengenai penghentian kasus ayah cabuli 3 anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Ilustrasi - Polda Sulawesi Selatan akhirnya angkat bicara mengenai penghentian kasus ayah cabuli 3 anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. (Ahmad Zaimul Haq/Surya)

Namun, kasus ini kemudian dihentikan penyelidikannya oleh polisi.

Sontak, hal tersebut menuai kontroversi dan viral di media sosial.

Polda Sulawesi Selatan akhirnya angkat bicara terkait hal tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan yang dikonfirmasi, Kamis (7/10/2021) mengatakan, kasus yang viral di medsos itu laporannya adalah pencabulan terhadap anak di bawah umur sebanyak 3 orang.

Baca juga: Cabuli 26 Siswa Laki-laki di Sumsel, Guru Pesantren: Penyimpangan Baru Tahun Lalu Karena Penasaran

“Pada saat itu dilakukan pemeriksaan oleh Polres Luwu Timur yang menangani kasus tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan.

Tentunya kalau kasus pencabulan, langkah pertama dilakukan pemeriksaan terhadap korban juga dilakukan visum organ intim,” katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved