3 Tahun Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Kandang Ayam, Baru Ketahuan Setelah Curhat Tetangga

Nyaris empat tahun lamanya, N memendam kesedihan menjadi korban pelecehan ayah kandungnya sendiri, Yusmanto (38).

Penulis: Salma Fenty | Editor: Irsan Yamananda
The Clinical Advisor
Pencabulan oleh ayah kandung 

Reporter : Salma Fenty

TRIBUNMATARAM.COM - Penderitaan N, seorang siswi SMP asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara ini akhirnya berakhir.

Nyaris empat tahun lamanya, N memendam kesedihan menjadi korban pelecehan ayah kandungnya sendiri, Yusmanto (38).

Mirisnya, perbuatan bejat sang ayah sudah berulang kali dilakukan.

Hal itu dilakukan sejak N baru lulus SD di tahun 2018 lalu.

Yusmanto merudapaksa putri kandungnya sendiri di seluruh bagian rumah bahkan di kandang ayam.

Perbuatan bejat Yusmanto baru ketahuan setelah korban menceritakan apa yang dialaminya pada tetangganya.

Saat ditangkap petugas, Yusmanto sempat membantah perbuatannya.

Baca juga: Aksi Keji Polisi di Medan, Rudapaksa Gadis yang Mens Lalu Bunuh Korban, Kini Divonis Hukuman Mati

Baca juga: Cari Fakta Baru Dugaan Ayah Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur, Kementerian PPPA: Tak Bisa Kami Beberkan

Namun akhirnya ia mengakui perbuatan bejatnya dan meminta maaf kepada korban dan istrinya.

Kasubbag Humas Polres Langkat membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, pelecehan ini dilakukan sejak 2018 lalu.

Dibmana anaknya baru mengenyam pendidikan di SD.

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak."

"Tersangka setubuhi korban setelah tamat SD atau memasuki SMP tahun 2018 lalu," kata Kasubbag Humas Polres Langkat, Iptu Joko Sumpeno, Sabtu (9/10/2021).

Polres Langkat Yusmanto, warga Dusun I Suka Raja Desa Sei Penjara Kecamatan Kuala, yang telah mencabuli anak kandungnya.
Polres Langkat Yusmanto, warga Dusun I Suka Raja Desa Sei Penjara Kecamatan Kuala, yang telah mencabuli anak kandungnya. ((Tribun-Medan/Istimewa))

Informasi dirangkum, aksi tidak berakal yang dilakukan si ayah terungkap berawal dari pengaduan korban berinisial N kepada tetangganya.

Mendengar itu, warga berang.

Buntutnya pada Rabu (6/10/2021) lalu, warga mencecar pertanyaan kepada si ayah di sebuah warung.

Namun, tersangka membantah.

Warga pun tersulut emosinya mendengar jawaban tersangka.

Beruntung, tersangka tidak dihakimi massa karena anggota Polsek Kuala tiba di lokasi kejadian.

"Kejadian ini sudah dilaporkan ke Polres Langkat," sambung Joko.

Sementara itu, korban dan istri tersangka tetap menjenguknya ke rumah tahanan Polres Langkat di Stabat.

Tersangka mengakui kesalahan dan minta maaf kepada korban dan istrinya.

Dari pengakuan korban dan tersangka, dugaan pencabulan yang dilakukan sudah berulang kali di sejumlah tempat.

Mulai dari ruang tamu, dapur hingga kandang ayam.

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan (KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)

"Berkas perkara akan segera dikirim ke JPU," katanya.

Kasus Pencabulan Lain

Hingga kini, kasus dugaan rudapaksa seorang ayah pada ketiga anak kandungnya di Luwu Timur masih terus bergulir.

Kasus ini merebak setelah istri pria itu menuliskan curhatannya.

Dalam curhat pilunya tersebut, kasus ini seharusnya bergulir 2019 silam.

Namun, oleh polisi kasus ini malah dianggap hoaks.

Belakangan, polisi juga berdalih jika ketiga anak yang jadi korban rudapaksa sang ayah memiliki hubungan baik dengan terduga pelaku.

Tak cuma itu, polisi juga menyebut bahwa ibu ketiga anak itu memiliki gangguan pada kejiwaannya.

Kasus dugaan pencabulan terjadi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Dalam kasus tersebut, terduga korban berjumlah tiga orang.

Ketiga korban terdiri dari seorang laki-laki dan 2 orang perempuan.

Sementara terduga pelakunya adalah ayah dari korban tersebut.

Kasus tersebut dilaporkan tertanggal 6 Oktober 2019.

Tiga anak yang diduga menjadi korban pencabulan ini usianya masih di bawah 10 tahun.

Baca juga: Ada Janin Meninggal dalam Rahimnya, Remaja 16 Tahun di Sulsel Ini Sebut Ayah & Pamannya Pelaku Cabul

Baca juga: Walau Sudah Beristri, Pengajar di Ponpes Trenggalek Tega Cabuli 34 Santriwati Selama 3 Tahun!

Ilustrasi - Polda Sulawesi Selatan akhirnya angkat bicara mengenai penghentian kasus ayah cabuli 3 anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Ilustrasi - Polda Sulawesi Selatan akhirnya angkat bicara mengenai penghentian kasus ayah cabuli 3 anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. (Ahmad Zaimul Haq/Surya)

Namun, kasus ini kemudian dihentikan penyelidikannya oleh polisi.

Sontak, hal tersebut menuai kontroversi dan viral di media sosial.

Polda Sulawesi Selatan akhirnya angkat bicara terkait hal tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan yang dikonfirmasi, Kamis (7/10/2021) mengatakan, kasus yang viral di medsos itu laporannya adalah pencabulan terhadap anak di bawah umur sebanyak 3 orang.

Baca juga: Cabuli 26 Siswa Laki-laki di Sumsel, Guru Pesantren: Penyimpangan Baru Tahun Lalu Karena Penasaran

“Pada saat itu dilakukan pemeriksaan oleh Polres Luwu Timur yang menangani kasus tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan.

Tentunya kalau kasus pencabulan, langkah pertama dilakukan pemeriksaan terhadap korban juga dilakukan visum organ intim,” katanya.

Namun, dalam pemeriksaan di Puskesmas Malawi, Luwu Timur, lanjut Zulpan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual.

Kemudian, ketiganya dirujuk ke RS Bhayangkara di Makassar untuk memastikan kembali, tapi hasil visumnya juga menyimpulkan bahwa tidak ada tanda-tanda luka pada kemaluan ketiga korban maupun tanda-tanda kekerasan seksual.

“Artinya, tidak ada yang menguatkan bahwa kasus tersebut pencabulan. Kemudian dilakukan juga psikologi terhadap ketiga korban. Lalu dipertemukan dengan bapaknya, tapi tidak ditemukan traumatik ketiga korban. Malah saat dipertemukan, ketiga korban memeluk bapaknya dan bahkan mau dipangku oleh bapaknya,” jelasnya.

Pada saat itu juga, ungkap Zulpan, ibu korban yang melaporkan kasus pencabulan itu juga dilakukan pemeriksaan psikologi.

“Hasil pemeriksaan psikiater menerangkan bahwa ibu ini menderita waham atau ada satu tingkat lah dari kurang waras,” ungkapnya.

Dengan dasar itu, jelas Zulpan, Polres Luwu Timur melakukan gelar perkara dengan tidak menemukan alat bukti yang cukup.

Maka dilakukan penghentian kasus ini dan dikeluarkanlah surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Di bulan Oktober 2021 ini, kasus ini kembali viral dan ramai di berbagai media sosial.

Baca juga: Cabuli 26 Siswa Laki-laki di Sumsel, Guru Pesantren: Penyimpangan Baru Tahun Lalu Karena Penasaran

“Di mana juga ada dukungan dari LBH yang melaporkan kasus ini ke Mabes Polri sehingga mendapat perhatian. Dalam hal ini sudah disampaikan oleh Karopenmas, Brigjen Rusdi bahwa Polri tidak menutup mata jika ada temuan baru atau bukti-bukti baru dari pihak keluarga korban terkait kasus pencabulan ini. Kita terbuka saja, apabila ada temuan baru atau bukti baru. Kasus ini bisa kembali dibuka kembali,” tuturnya.  

Saat ditanya terkait hasil pemeriksaan ketiga korban, Zulpan mengungkapkan jika tidak ada pengakuan dari ketiga korban.

Dalam penyelidikan kasus ini, kedua orangtua dan ketiga anaknya yang dilaporkan sebagai korban pencabulan dilakukan pemeriksaan.  

“Semua kasus pidana mengacu pada Pasal 184 KUHAP yakni minimal 2 alat bukti. Namun tidak ditemukan  alat bukti yang cukup,  sehingga tidak ada penetapan tersangka dalam hasus ini hingga penyidik menghentikan kasus ini. Di mana dalam penanganan perkara, bukan hanya berdasarkan pengakuan saja. Tetapi juga bukti ilmiah yakni hasil visum. Biarpun orang itu mengaku, kalau tidak ada hasil visum tidak bisa dibawa ke meja pengadilan,” tegasnya.

Berita lain terkait pencabulan

Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved