Aksi Keji Polisi di Medan, Rudapaksa Gadis yang Mens Lalu Bunuh Korban, Kini Divonis Hukuman Mati
Seorang oknum polisi di Medan tega merudapaksa 2 perempuan lalu membunuh para korbannya.
TRIBUNMATARAM.COM - Kasus rudapaksa dan pembunuhan terjad di Medan.
Pelakunya adalah seorang anggota polisi bernama Aipda Roni Syahputra.
Sementara korbannya adalah dua orang gadis.
Kasus tersebut kemudian ditangani oleh pihak berwajib.
Pelaku juga langsung diamankan aparat kepolisian.
Kini, kasusnya sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Baca juga: Cari Fakta Baru Dugaan Ayah Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur, Kementerian PPPA: Tak Bisa Kami Beberkan
Baca juga: Vonis Bebas Terdakwa Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Hakim Mahkamah Syariah Aceh Beberkan Alasannya

Bahkan, hakim sudah menjatuhkan vonis pada terdakwa.
Apida Roni dijatuhi hukuman mati karena kasus tersebut.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Hendra Utama Sutardo menyebut, Aipda Roni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana.
"Menjatuhkan terdakwa Roni Syahputra oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hendra, Senin (11/10/2021), dikutip dari Tribun Medan.
Baca juga: Ayah yang Dituduh Istrinya Rudapaksa Ketiga Anak Kandung di Luwu Buka Suara, Mengaku Takut
Hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban.
Kemudian, perbuatan terdakwa juga dinilai sangat meresahkan masyarakat, dan seorang korbannya berinisial AC masih di bawah umur.
"Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” kata Hakim.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut pidana mati sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Di luar ruang sidang, keluarga korban saling berpelukan sambil menangis setelah mendengar putusan hakim.