Vonis Bebas Terdakwa Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Hakim Mahkamah Syariah Aceh Beberkan Alasannya
Hakim Mahkamah Syariah Aceh membebaskan terdakwa ayah rudapaksa anak kandung.
TRIBUNMATARAM.COM - Kasus dugaan rudapaksa di Aceh tengah menjadi sorotan.
Pasalnya, pelaku berinisial S (45) mendapatkan vonis bebas dari hakim.
Perlu diketahui, S diduga merudapaksa anak kandungnya sendiri.
Vonis bebas tersebut diberikan oleh hakim Mahkamah Syariah Aceh.
Putusan ini dikeluarkan setelah terdakwa melakukan upaya banding.
Majelis hakim menjelaskan alasannya memberikan vonis bebas tersebut.
Baca juga: Kakek di NTT Cabuli Cucu Sendiri: Sempat Nasihati Korban Agar Tak Pacaran Dulu, Modus Pinjami Ponsel
Baca juga: Pejabat & Politikus Rudapaksa 4 Siswi di Papua, Dikabarkan Berakhir Damai, KPAI: Tindak Pidana Berat

Menurut mereka, barang bukti yang diajukan jaksa kurang lengkap.
Majelis hakim yang memutus perkara ini diketuai Anshary MK.
Sementara hakim anggotanya adalah Alaidin dan Khairil Jamal.
Terkait hal ini, Humas Mahkamah Syariah Aceh, Darmansyah Hasibuan angkat bicara.
Baca juga: Ada Janin Meninggal dalam Rahimnya, Remaja 16 Tahun di Sulsel Ini Sebut Ayah & Pamannya Pelaku Cabul
Ia mengatakan S dibebaskan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Aceh bernomor 22/JN/2021/MS-Aceh.
Berdasarkan salinan lembar putusan tersebut, S divonis bebas per Senin (9/8/2021). Pria tersebut dinyatakan bebas setelah melakukan upaya banding.
"Amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah (perbuatan) pemerkosaan," kata Darmansyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (10/10/2021).
Bunyi putusan banding S yakni sebagai berikut. "Menyatakan terdakwa S tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diatur dalam Hukum Jinayat."
Dalam putusannya, majelis hakim menilai barang bukti yang diajukan jaksa untuk menjerat S dengan tuduhan pemerkosaan kurang.