Vonis Bebas Terdakwa Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Hakim Mahkamah Syariah Aceh Beberkan Alasannya
Hakim Mahkamah Syariah Aceh membebaskan terdakwa ayah rudapaksa anak kandung.
Padahal berdasarkan keputusan Mahkamah Syariah Jantho, S sebelumnya divonis dengan hukuman 180 bulan penjara.
Hal itu tertera dalam putusan Mahkamah Syariah Jantho nomor 16/JN/2021/MS.Jth pada 16 Agustus 2021.
S tidak terima dengan putusan itu dan kemudian melakukan upaya banding bersama kuasa hukum ke Mahkamah Syariah Aceh seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Hakim Bebaskan Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung di Aceh, Sebut Barang Bukti Kurang".
Kasus Pencabulan Lainnya
Seorang anak di bawah umur di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menjadi korban rudapaksa.
Korban diketahui seorang gadis berusia 14 tahun bernama Mawar (samaran)
Pelaku kasus rudapaksa tersebut adalah paman korban dengan inisial YG (43).
Kini, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak berwajib.
Pelaku diketahui sebagai juragan sebuah bengkel di Kabupaten Tulungagung.
Kasus ini terbongkar setelah istri pelaku pulang lebih awal.
Baca juga: Iming-iming Uang Tak Mempan, Pria di Banyuwangi Nekat Masuk Kamar Tetangga dan Cabuli Gadis 14 Tahun
Baca juga: Baru Cerai dari Istri, Pria di Jatim Cabuli Gadis Usia 11 Tahun, Pelaku Takut Saat Korban Menangis

Sang istri kemudian memergoki aksi bejat suaminya tersebut.
Kala itu, istri pelaku sering mondar mandir ke rumah sakit.
Hal itu dikarenakan orangtuanya tengah menjalani isolasi.
Lantas, bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini?
Baca juga: Fakta Eks Member EXO Kris Wu Terjerat Kasus Rudapaksa: Pengakuan Korban Hingga Bantahan Sang Aktor
Berikut rangkuman fakta-faktanya seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Juragan Bengkel Rudapaksa Keponakan, Kronologi hingga Pelaku Panik Korban Tidak Haid.