Aksi Keji Polisi di Medan, Rudapaksa Gadis yang Mens Lalu Bunuh Korban, Kini Divonis Hukuman Mati
Seorang oknum polisi di Medan tega merudapaksa 2 perempuan lalu membunuh para korbannya.
Selanjutnya terdakwa membawa kedua korban ke salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting. Di sana terdakwa menyekap kedua perempuan itu.
Terdakwa awalnya hendak memerkosa korban RP. Namun, karena korban tengah menstruasi, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban AC.
Terdakwa kemudian mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian ini.
Selanjutnya terdakwa membawa kedua perempuan itu ke rumahnya di kawasan Jalan Marelan.
"Terdakwa juga mengancam istrinya dengan pisau saat hendak membawa kedua wanita yang dalam kondisi terikat itu masuk ke rumah. Dia mengatakan, keduanya merupakan tangkapan narkoba," ucap JPU.
Kedua perempuan yang sudah diikat dan dilakban itu kemudian disekap di kamar belakang oleh terdakwa. Usai melakukan aksinya, Aipda Roni kembali ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.
Keesokan harinya, Minggu (21/2/2021) pagi, terdakwa yang baru selesai piket di Polres Pelabuhan Belawan pulang ke rumah.
Saat melihat kamar tempat kedua perempuan itu disekap, terdakwa terkejut kedua perempuan malang itu tidak bergerak.
Pukul 08.45 WIB, pikiran terdakwa semakin tidak menentu karena kedua korban semakin lemas.
Agar tidak diketahui oleh orang bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut kepada kedua korban, timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa kedua korban korban seperti dikutip dari Tribun-Medan.com dengan judul: Aipda Roni Syaputra, Polisi yang Bunuh Dua Anak Gadis Dijatuhi Hukuman Mati,

Baca juga: Bocah 13 Tahun Rudapaksa Gadis di Bawah Umur di Bali, Orangtua Curiga Bekas Merah di Leher Korban
Roni kemudian menghabisi nyawa kedua perempuan itu dengan menyekap mulut keduanya dengan bantal.
Setelah mengetahui keduanya tewas, Roni kemudian menghidupkan mobil dan mengangkut jasad kedua perempuan itu ke dalam mobil.
Dia juga mengancam istrinya untuk ikut bersamanya. Selanjutnya, Roni membuang jasad kedua korban di tempat berbeda.
Jasad RP dibuang di pinggir jalan di Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai. Sementara itu, jasad AC dibuang di pinggir jalan di Kecamatan Medan Barat.
Berita lainnya terkait rudapaksa
(TribunMedan)