Aksi Keji Polisi di Medan, Rudapaksa Gadis yang Mens Lalu Bunuh Korban, Kini Divonis Hukuman Mati

Seorang oknum polisi di Medan tega merudapaksa 2 perempuan lalu membunuh para korbannya.

Editor: Irsan Yamananda
TribunJakarta
Ilustrasi - Seorang oknum polisi di Medan tega merudapaksa 2 perempuan lalu membunuh para korbannya. 

TRIBUNMATARAM.COM - Kasus rudapaksa dan pembunuhan terjad di Medan.

Pelakunya adalah seorang anggota polisi bernama Aipda Roni Syahputra.

Sementara korbannya adalah dua orang gadis.

Kasus tersebut kemudian ditangani oleh pihak berwajib.

Pelaku juga langsung diamankan aparat kepolisian.

Kini, kasusnya sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca juga: Cari Fakta Baru Dugaan Ayah Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur, Kementerian PPPA: Tak Bisa Kami Beberkan

Baca juga: Vonis Bebas Terdakwa Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Hakim Mahkamah Syariah Aceh Beberkan Alasannya

Ilustrasi - Seorang oknum polisi di Medan tega merudapaksa 2 perempuan lalu membunuh para korbannya.
Ilustrasi - Seorang oknum polisi di Medan tega merudapaksa 2 perempuan lalu membunuh para korbannya. (THINKSTOCK)

Bahkan, hakim sudah menjatuhkan vonis pada terdakwa.

Apida Roni dijatuhi hukuman mati karena kasus tersebut.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Hendra Utama Sutardo menyebut, Aipda Roni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana.

"Menjatuhkan terdakwa Roni Syahputra oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hendra, Senin (11/10/2021), dikutip dari Tribun Medan.

Baca juga: Ayah yang Dituduh Istrinya Rudapaksa Ketiga Anak Kandung di Luwu Buka Suara, Mengaku Takut

Hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban.

Kemudian, perbuatan terdakwa juga dinilai sangat meresahkan masyarakat, dan seorang korbannya berinisial AC masih di bawah umur.

"Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” kata Hakim.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut pidana mati sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Di luar ruang sidang, keluarga korban saling berpelukan sambil menangis setelah mendengar putusan hakim.

Sebelumnya diberitakan, Aipda Roni Syahputra, seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan, Sumut, dituntut hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap dua gadis.

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum saat persidangan di Pengadilan Negeri Medan yang dilakukan secara daring, Senin (6/9/2021).

Adapun korban pembunuhan oleh Roni berinisial RP dan AC.

Kasus pembunuhan ini bermula pada Sabtu (13/2/2021), kedua korban datang ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan perihal barang titipan korban kepada terdakwa yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.

Terdakwa pun mengatakan kepada korban RP akan mencarinya jika mereka memberikan nomor ponsel. RP pun memberi nomornya.

Baca juga: Ajakan Rujuk Ditolak, Pria di Pontianak Rudapaksa Mantan Istri, Polisi: Ancam Akan Bunuh Korban

Malam harinya, Aipda Roni yang tertarik kepada RP menghubungi korban untuk bertemu dengan alasan membicarakan masalah titipan korban.

Korban menolak, tetapi terdakwa yang sudah tertarik dan tergoda dengan penampilan korban membuat rencana.

Sepekan kemudian, terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh korban sudah ada pada terdakwa.

Terdakwa pun menghubungi korban yang saat itu tengah bersama dengan korban AC.

Dengan segala bujuk rayu terdakwa, kedua korban akhirnya bersedia diajak masuk terdakwa ke dalam mobilnya.

Di dalam mobil, mereka sempat membahas barang bukti tersebut.

Terjadi perdebatan di dalam mobil saat mobil terdakwa keluar dari Tol Cemara Asri.

Dikarenakan terdakwa sangat bernafsu dan tertarik dengan RP, terdakwa menarik tangan sebelah kiri korban.

Di dalam mobil, korban sempat mendapat pelecehan dari terdakwa. Korban melawan, tetapi akhirnya terdakwa memukul dan memborgol korban.

Sedangkan terhadap korban AC, terdakwa membentak korban dan meminta remaja berusia 13 tahun itu diam.

Ilustrasi - Seorang oknum polisi di Medan tega merudapaksa 2 perempuan lalu membunuh para korbannya.
Ilustrasi - Seorang oknum polisi di Medan tega merudapaksa 2 perempuan lalu membunuh para korbannya. (Kompas/ handout)

Selanjutnya terdakwa membawa kedua korban ke salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting. Di sana terdakwa menyekap kedua perempuan itu.

Terdakwa awalnya hendak memerkosa korban RP. Namun, karena korban tengah menstruasi, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban AC.

Terdakwa kemudian mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian ini.

Selanjutnya terdakwa membawa kedua perempuan itu ke rumahnya di kawasan Jalan Marelan.

"Terdakwa juga mengancam istrinya dengan pisau saat hendak membawa kedua wanita yang dalam kondisi terikat itu masuk ke rumah. Dia mengatakan, keduanya merupakan tangkapan narkoba," ucap JPU.

Kedua perempuan yang sudah diikat dan dilakban itu kemudian disekap di kamar belakang oleh terdakwa. Usai melakukan aksinya, Aipda Roni kembali ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.

Keesokan harinya, Minggu (21/2/2021) pagi, terdakwa yang baru selesai piket di Polres Pelabuhan Belawan pulang ke rumah.

Saat melihat kamar tempat kedua perempuan itu disekap, terdakwa terkejut kedua perempuan malang itu tidak bergerak.

Pukul 08.45 WIB, pikiran terdakwa semakin tidak menentu karena kedua korban semakin lemas.

Agar tidak diketahui oleh orang bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut kepada kedua korban, timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa kedua korban korban seperti dikutip dari Tribun-Medan.com dengan judul: Aipda Roni Syaputra, Polisi yang Bunuh Dua Anak Gadis Dijatuhi Hukuman Mati,

Ilustrasi - Seorang oknum polisi di Medan tega merudapaksa 2 perempuan lalu membunuh para korbannya.
Ilustrasi - Seorang oknum polisi di Medan tega merudapaksa 2 perempuan lalu membunuh para korbannya. (Kompas/ handout)

Baca juga: Bocah 13 Tahun Rudapaksa Gadis di Bawah Umur di Bali, Orangtua Curiga Bekas Merah di Leher Korban

Roni kemudian menghabisi nyawa kedua perempuan itu dengan menyekap mulut keduanya dengan bantal.

Setelah mengetahui keduanya tewas, Roni kemudian menghidupkan mobil dan mengangkut jasad kedua perempuan itu ke dalam mobil.

Dia juga mengancam istrinya untuk ikut bersamanya. Selanjutnya, Roni membuang jasad kedua korban di tempat berbeda.

Jasad RP dibuang di pinggir jalan di Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai. Sementara itu, jasad AC dibuang di pinggir jalan di Kecamatan Medan Barat.

Berita lainnya terkait rudapaksa

(TribunMedan)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved