Mahasiswi Edarkan Narkoba di USU: Ngaku untuk Bayar Kuliah, Untung Rp 1,5 Juta Setiap Sekilo Ganja
Berikut pengakuan mahasiswi yang edarkan ganja di USU, alasan demi biaya kuliah.
TRIBUNMATARAM.COM - Kasus pengedaran narkoba terjadi di Medan, Sumatera Utara.
Pelakunya adalah seorang mahasiswi berinisial DM (23).
Ia merupakan warga Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
DM ditangkap aparat karena terlibat penjualan narkoba jenis ganja di Kampus Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU).
Pelaku sudah mengakui hal tersebut saat jumpa pers BNN Sumut di Medan, Senin (11/10/2021).
Ia nekat menjual barang haram tersebut dengan alasan untuk kebutuhan hidup.
Baca juga: 11 Polisi di Asahan Jual Sabu, Ada yang dari Satuan Narkoba, Ambil dari Barang Bukti Penangkapan
Baca juga: Pembakar Mimbar Masjid di Makassar Pengguna Narkoba Sejak 2015 & Dirawat di RSJ Awal Tahun 2021

Tak hanya itu, DM mengaku uangnya juga digunakan demi membiayai kuliahnya.
Pelaku ditangkap bersama teman laki-lakinya, FAY (21).
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Cemara Ujung, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara.
FAY sendiri warga Kecamatan Bagan Sinembah, Kecamatan Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Baca juga: Pembakaran Mimbar Masjid di Makassar: Pelaku Diduga Dalam Pengaruh Narkoba Hingga Motif Sakit Hati
Baca juga: BNN Gerebek FIB USU, 14 Mahasiswa dan 6 Alumni Positif Gunakan Narkotika, 508 Gram Ganja Diamankan
"Saya butuh uang untuk bayar uang kuliah, terus ada yang nawarin gitu.
Lalu aku tanya teman, ada enggak yang mau barang ini (ganja), katanya ada, ya sudah, habis itu dikirim barangnya kemari, aku kasih jual," kata DM.
DM mengaku mendapat keuntungan Rp 1,5 juta dari setiap penjualan 1 kilogram ganja.
Diberi tahu teman jika USU aman untuk edarkan ganja