Sudah Punya Istri & Dikaruniai 2 Anak, Pria di Kalsel Tega Rudapaksa Keponakan Sendiri Sampai 5 Kali

Seorang paman di Kalimantan Selatan tega merudapaksa keponakan sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Editor: Irsan Yamananda
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi - Seorang paman di Kalimantan Selatan tega merudapaksa keponakan sendiri yang masih berusia 13 tahun. 

TRIBUNMATARAM.COM - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di daerah Kalimantan Selatan.

Pelakunya adalah seorang paman berinsial SG (38).

Ia tega merudapaksa keponakannya sendiri M (13).

SG melakukan aksi bejatnya hingga lima kali.

Kini, ia tak berkutik seusai dibekuk Polda Kalimantan Selatan.

Aksi rudapaksa itu ia pada Februari 2021.

Baca juga: Pengakuan Ayah di Luwu Timur: Bantah Rudapaksa 3 Anak, Sudah Cerai dan Sebut Ibu Korban Sakit Hati

Baca juga: Pengakuan Ayah yang Diduga Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur: Cerai 2017, Dilaporkan 2 Tahun Kemudian

Ilustrasi - Seorang paman di Kalimantan Selatan tega merudapaksa keponakan sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Ilustrasi - Seorang paman di Kalimantan Selatan tega merudapaksa keponakan sendiri yang masih berusia 13 tahun. (TribunJakarta)

Kala itu, korban dititipkan oleh orangtuanya di rumah pelaku.

"Pelaku tega melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban tersebut dan mengancam akan memukuli korban jika tidak melayani nafsu bejat pelaku," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Padahal, pelaku sudah punya istri.

Tak hanya itu, ia juga dikaruniai dua orang anak.

Baca juga: 3 Tahun Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Kandang Ayam, Baru Ketahuan Setelah Curhat Tetangga

Aksinya terbongkar setelah korban memberanikan diri melapor ke orangtua.

Mendenger keterangan korban, orangtua M membuat laporan ke pihak kepolisian.

Mengetahui telah dilaporkan ke polisi, pelaku kemudian kabur dan bersembunyi di Kecamatan Belimbing, Kabupaten Banjar, Kalsel.

Di tempat persembunyiannya, pelaku bahkan diketahui telah bekerja di salah satu perusahaan.

Setelah delapan bulan buron, akhirnya pelaku berhasil ditangkap aparat gabungan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved