Keluar Kamar, Istri di Langsa Syok Lihat Suami Rudapaksa Keponakan yang Tertidur Pulas di Ruang Tamu
Berikut kronologi paman di Langsa rudapaksa keponakan yang tertidur pulas di ruang tamu.
Pelaku sempat melarikan diri sementara waktu dari rumah itu. Belakangan, polisi berhasil menangkap pelaku di sekitar Kota Langsa.
“Kami jerat tersangka dengan Pemerkosaan dan atau Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 200 kali cambuk,” kata Kasat Reskrim seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Paman Perkosa Keponakan di Ruang Tamu, Tertangkap Basah Istri, Terancam Hukuman Cambuk 200 Kali".
Kasus Rudapaksa Lainnya
Kasus dugaan pencabulan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan tengah menjadi perhatian publik.
Ada tiga terduga korban dalam kasus tersebut.
Ketiganya terdiri dari seorang anak laki-laki dan 2 orang perempuan.
Tiga anak yang diduga menjadi korban pencabulan ini usianya masih di bawah 10 tahun.
Sedangkan terduga pelakunya adalah ayah dari ketiga korban.
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 6 Oktober 2019.
Baca juga: Ada Janin Meninggal dalam Rahimnya, Remaja 16 Tahun di Sulsel Ini Sebut Ayah & Pamannya Pelaku Cabul
Baca juga: Walau Sudah Beristri, Pengajar di Ponpes Trenggalek Tega Cabuli 34 Santriwati Selama 3 Tahun!
Namun, kasus ini kemudian dihentikan penyelidikannya oleh polisi.
Kepolisian berdalih, bukti dalam kasus tersebut tidak cukup sehingga penyelesaian kasusnya dihentikan.
Dua tahun kemudian, dugaan pencabulan ini kembali mencuat.
Banyak desakan dari beberapa pihak yang meminta agar polisi membuka lagi kasus tersebut.
Baca juga: Polri Ungkap Hasil Interview dengan Dokter yang Periksa 3 Koban Dugaan Rudapaksa di Luwu Timur
Kini, sang ayah kandung berinisial SF angkat bicara mengenai kasus yang menjeratnya.
Mengutip dari Kompas.com, berikut deretan pengakuan SF.