Polisi Tembak Polisi

Brigadir Rangga, Tersangka Polisi Tembak Polisi di Cimanggis Terancam Hukuman Mati & Dipecat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir Rangga, Polisi tembak polisi terancam hukuman mati

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa enembakan di Polsek Cimanggis diduga disebabkan oleh seorang anggota polisi yang terpancing emosi.

Anggota polisi berpangkat brigadir dengan inisial RT emosi lantaran rekannya, Bripka RE menolak permintaannya dengan nada kasar.

Keduanya tengah menangani kasus tawuran.

Awalnya, Bripka RE mengamankan seorang pelaku berinisial FZ dengan barang bukti senjata tajam.

Tak lama, orangtua FZ datang ke kantor Polsek Cimanggis didampingi Brigadir RT dan Brigadir R.

Kedua polisi yang datang bersama orangtua FZ meminta Bripka RE untuk melepaskah FZ.

• Gibran & Kaesang Masuk di Bursa Walikota Surakarta Periode 2020-2025, Jokowi Beri Komentar Ini

"Mereka meminta FZ dibebaskan, namun ditolak oleh Bripka RE," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.

Brigadir RT merasa penolakan yang disampaikan Bripka RE bernada kasar.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, Brigadir RT kemudian pergi menuju ruangan lainnya yang bersebelahan dengan ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis.

Ia mengambil sebuah senjata api jenis HS 9.

"Lalu, dia (Brigadir RT) menembak Bripka RE sebanyak tujuh kali tembakan pada bagian dada, leher, paha, dan perut," ungkap Argo.

Akibatnya, Bripka RE meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).

Jenazah Bripka RE telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk keperluan autopsi. (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Sumber : https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/26/08535381/ditembak-tujuh-kali-bripka-re-tewas-di-polsek-cimanggis?page=all

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditembak Tujuh Kali, Bripka RE Tewas di Polsek Cimanggis "

Ilustrasi penembakan (Kompas.com)
Halaman
1234