Namun Ditjen Pajak bahkan menyantumkan rinician hitungan Pajak Penghasilan (PPh) jika memiliki gaji 8 juta.
Hitungannya, dengan penghasilan bruto Rp 8 juta per, maka penghasilan bruto Setahun Rp 96 juta.
• Kasus Narkoba Nunung Memasuki Babak Baru, Terungkap Jaringan & Cara Penjualan Lewat Tiang Listrik
Kemudian dikurangi biaya jabatan Rp 4,8 juta, maka penghasilan netto setahun sebesar Rp 91,2 juta.
Selanjutnya penghasilan netto di kurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta setahun.
Maka didapatkan penghasilan kena pajaknya Rp 37,2 juta.
Untuk mendapatkan PPh, penghasilan kena pajak dikalikan tarif PPh 5 persen.
Maka PPh yang harus dibayar karyawan dengan gaji Rp 8 juta sebesar Rp 1,89 juta per tahun atau Rp 155.000 per bulan.
• 5 Fakta Wahana Kora-kora Jatuh di Pasar Malam Pekalongan, Operator Jadi Tersangka Terancam 5 Tahun
Ditjen Pajak sekaligus mengingatkan jika pajak sudah dipotong dari gaji oleh perusahaan.
Tapi tetap wajib untuk wajib pajak pemilik NPWP melaporkan pajak dengan lapor SPT Tahunan.
"KERJA SEBAGAI KARYAWAN, JADI PAJAKNYA DIPOTONG PERUSAHAAN, TINGGAL MINTA BUKTI POTONG 1721 UNTUK LAPOR SPT TAHUNAN," begitu tulis Ditjen Pajak.
Hingga saat ini foto ini sudah mendapat banyak likes dan komentar pada postingan Ditjen Pajak ini.
Bahkan banyak yang memuji lewat kolom komentar.
Kebanyakan warganet menanggapi unggahan itu dengan tawa, tak lupa menambahkan emotikon tertawa.
Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan viral unggahan seorang lulusan baru alias fresh graduate yang mengaku dari Universitas Indonesia (UI).
• Brigadir RT Lakukan Penembakan Sesama Polisi, Bripka RE Langsung Tewas Setelah 7 Tembakan
Unggahannya menjadi viral lantaran lulusan UI itu menolak gaji Rp 8 juta.
Menurut dia, gaji tersebut tidak sepadan dengan nama besar almamaternya.