Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril.
Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.
Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Nuril kemudian mengajukan PK. Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya. (Kompas.com/Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Agung Berharap Kasus Baiq Nuril Jadi Pelajaran, Jangan Pencet Dulu Baru Mikir"
Jokowi Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril Pekan Depan
Presiden Joko Widodo akan menekan keputusan presiden terkait pemberian amnesti untuk Baiq Nuril Maqnun pada pekan depan.
Ia menargetkan keppres itu sudah diteken pada Senin (29/7/2019) atau Selasa (30/7/2019).
"Nanti Insyaallah hari Senin kita tanda tangani, kalau tidak maksimal hari Selasa kalau sudah sampai meja saya," kata Jokowi.
Ia menyebut, surat pertimbangan dari DPR yang telah menyetujui amnesti untuk Baiq Nuril sudah sampai ke mejanya.
Dengan surat dari DPR tersebut, sudah tak ada halangan bagi Presiden untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
• Nasib Mahasiswa S2 yang Seret Polisi di Kap Mobil Hindari Tilang, Terancam Hukum Pidana
Saat ditanya apakah Jokowi akan mengundang Baiq Nuril ke Istana, Jokowi tidak menjawab. Ia hanya menegaskan akan menandatangani terlebih dulu keppres pemberian amnesti untuk Baiq Nuril.
"Suratnya (draf keppres) dirampungkan dulu, suratnya saja belum sampai ke saya," kata dia.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya telah menyetujui pertimbangan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan yang dijatuhi hukuman karena merekam aksi pelaku.
Amnesti disetujui dalam rapat paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).