Mendengar pengakuan N, kemudian orang tua N segera membuat laporan ke Mapolresta Barelang.
"Saat itulah N melaporkan ke orang tuanya dan berujung membuat laporan polisi," ujar Andri di Mapolresta Barelang.
Diketahui juga selama ini, pelaku, dalam menjalankan aksinya, berjanji akan menikahi korban.
Pelaku berjanji akan menikahi korban jika sudah lulus nanti.
• Fakta Pilu Persib Bandung Kalah vs Bali United, Reaksi Bobotoh, Stefano Cugurra, Robert Rene Alberts
• Update Terbaru Erupsi Tangkuban Parahu, Data Korban, Kerusakan, Peringatan BNPB, BVMBG, BPBD Bandung
• Kepo Peyek Cetar Syahrini Istri Reino Barack, Nagita Slavina, Raffi Ahmad Tanya, Direspon Aisyahrani
• Viral Hipotermia Sembuh Dengan Disetubuhi, Otoritas Rinjani, Basarnas, Mapala, Dokter, Angkat Bicara
Tetapi sampai L dan M lulus pun tidak kunjung dinikahi oleh pelaku.
"Korban L dan M ini sudah tamat (sekolah), namun tidak dinikahi pelaku," jelas Andri.
Sementara N saat ini masih duduk di bangku SMA.
"Sementara N saat ini masih duduk di bangku sekolah tingkat SMA," tambahnya.
Sejauh ini, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini.
Pelaku juga sudah ditahan dan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.
"Pelaku sudah kami tahan dan jerat dengan undang-undang perlindungan anak," pungkas Andri.
Hal serupa juga terjadi di Lamongan
Slamet Priyanto (46) tega mencabuli 30 muridnya yang masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Dilansir dari Tribunnews.com, aksinya tersebut ia jalankan pada Oktober 2018 lalu.
Semua korbannya adalah murid kelas 5 sebuah SD di Kecamatan Kedungpring, Lamongan, Jawa Timur.