Ia menjalankan aksinya dengan mengancam korban akan diberikan nilai jelek jika mengadu ke orang lain.
Bukan hanya siswa perempuan, ia bahkan menjalankan aksinya juga kepada siswa laki-laki.
Ia menjalankan aksinya di kelas, di perpustakaan, atau di rumah pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Sosok.id/Dwi Nur Mashitoh)