Hakim beralasan, vonis tersebut telah dipertimbangan berdasarakan hal yang memberatkan atau meringankan.
Atas putusan itu, Dorfin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram dan dikabulkan.
Dorfin kini dihukum penjara selama 19 tahun. (Kompas.com/Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banding Diterima, Gembong Narkoba Dorfin Felix Tak Jadi Dihukum Mati"