Sebagai catatan, harga tersebut didominasi Road King buatan tahun 2000-an.
Bahkan motor ini masih teregistrasi di Samsat Polda Metro Jaya.
Motor tersebut memiliki model tahun pembuatan 1995 dengan mengusung mesin berkapasitas 1340cc.
Nilai pajak yang harus dikeluarkan tiap tahunnya mencapai Rp 1,98 jutaan.
Sedangkan untuk masa aktif STNK akan berakhir pada 11 Januari 2023.
Sementara untuk Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB sebesar Rp 95 juta.
(TribunMataram.com/Asytari Fauziah)