6 Bulan Jalani Hukuman Emak-emak Pepes Akhirnya Hirup Udara Bebas, Penuh Tangis Haru & Janji Begini

Editor: Asytari Fauziah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Emak-emak Pepes Bebas setelah dihukum 6 bulan penjara

Akibatnya, mereka dijerat pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Sidang Tuntutan Tiga Emak-emak Pepes Karawang Ditunda, Pengunjung Gaduh

Berdasarkan UU ITE, ketiga perempuan asal Karawang itu diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Berikut lima fakta vonis pengadilan terhadap emak-emak Pepes:

1. Dituntut 8 Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Karawang Donald Situmorang menuntutTiga emak-emak dari Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandi (Pepes) dengan tuntutan delapan bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan saat sidang dengan agenda tuntutan di Ruang Sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

Baca juga: Fakta Terbaru 3 Emak-emak Pepes Karawang dalam Video Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan Divonis 6 Bulan hingga Sujud Syukur

Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan perbuatan para terdakwa sesuai Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

JPU menuntut terdakwa Citra Widaningsih, Engqay Sugiyanty, dan Ika Peranika dengan tuntutan delapan bulan penjara.

"Tidak ada hal yang memberatkan para terdakwa. Sementara hal yang meringankan ialah, para terdakwa bersikap sopan saat persidangan, mengakui perbuatan, menyesal, serta memiliki anak dan suami yang masih membutuhkan perhatian," ujar Donald.

Bersama para simpatisan, emak-emak Pepes Karawang sujud syukur usai divonis enam bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (30/7/2019).(FARIDA)

2. Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Kendati demikian, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap ketiganya. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Elvina saat membacakan putusan di Ruang Sidang Kusuma Atmaja PN Karawang, Selasa (30/7/3019).

Baca juga: Video Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan Pakai Bahasa Sunda, Polisi Hadirkan Saksi Ahli

Halaman
1234