Dengan putusan tersebut, kuasa hukum tiga emak-emak Pepes Karawang menyatakan menerima putusan tersebut.
Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
3. Segera Bebas
Atas putusan tersebut, terdakwa Citra Widaningsih, Engqay Sugiyanty, dan Ika Peranika akan segera bebas.
Baca juga: Ibu dari Tersangka Kampanye Hitam terhadap Jokowi Sebut Putrinya Minta Gabung Pepes
Sebab, ketiganya telah menghuni penjara sekitar lima bulan selama proses hukum.
Diperkirakan, mereka akan keluar dari penjara sekitar 24 Agustus 2019.
4. Advokasi Tim Hukum Partai Gerindra
Dalam kasus ini, tiga terdakwa didampingi oleh tim advokasi dari Partai Gerindra selama menjalani proses hukum.
Juru bicara Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan, mengatakan, kerja tim hukum dan advokasi Gerindra telah maksimal dalam memberikan bantuan hukum terhadap ketiga perempuan itu.
Baca juga: Era Politik Digital dan Pembelajaran Kasus Video Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan
Hasilnya, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
"Kerja tim advokasi sudah sangat maksimal sehingga vonis hakim hanya 6 bulan. Insya Allah dua minggu lagi emak-emak asal karawang tersebut akan bebas dan bisa berkumpul dengan keluarga," kata Dahnil kepada Kompas.com, Rabu (31/7/2019).
5. Berharap Terdakwa Bebas Setelah Sidang
Dahnil mengatakan, pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang atas tiga perempuan Pepes
Meskipun sebenarnya pihak Gerindra berharap ketiganya dapat dibebaskan setelah persidangan.
"Kami menghormati proses hukum yang sudah dilakukan, meski harapan kami emak-emak itu bisa dibebaskan setelah persidangan," kata Dahnil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Vonis Emak-emak Pepes, Dihukum Ringan hingga Klaim Kerja Keras Gerindra", https://nasional.kompas.com/read/2019/08/01/11082051/5-fakta-vonis-emak-emak-pepes-dihukum-ringan-hingga-klaim-kerja-keras?page=all.
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Diamanty Meiliana