Bahkan Sri Mulyani juga dinilai sudah mengingkari sumpah jabatan yang mengatasnamakan Tuhan dan menafikkan kesetiaan terhadap republik.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Keuangan lewat Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Nufransa Wira Sakti, memberikan jawaban berbagai tuduhan yang mengarah ke Sri Mulyani.
"Sri Mulyani Indrawati kembali ke Indonesia dengan meninggalkan gajinya yang puluhan kali lipat dari gaji yang diterima sebagai menteri sekarang ini," tulisnya dalam akun Facebook pribadinya, Jakarta, Minggu (8/9/2019).
• Protes Franda karena Nama Putrinya, Zylvechia Dipakai Bayi Lain, Begini Jawaban Warganet
• Bangganya Saningrat, Penarik Becak yang Bisa Kuliahkan Putrinya Hingga Dapat Gelar Doktor
• Viral Cinta Berawal Ketemu di Diskotik, Begitu Menikah Langsung Dapat Hidayah, Kini Rajin Mengaji
• Pengakuan Mengejutkan Ayah Berbuat Dosa dengan Anak Bersama Ibunya Aku Sudah Dapat Izin Mamanya
"Begitu juga fasilitasnya, sangat jauh dari apa yang diberikan di Indonesia. Pengorbanan yang sangat besar demi cintanya kepada republik tempat tanah kelahirannya," sambungnya.
Nufransa mengatakan, pemerintah tidak abai kepada rakyat dalam konteks BPJS Kesehatan.
Sebab sekitar 134 juta jiwa peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) iurannya dibayarkan oleh APBN dan APBD.
Peserta tersebut terdiri dari 96,6 juta penduduk tidak mampu (PBI) yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat dan 37,3 juta jiwa lainnya iurannya dibayarkan oleh Pemda.
• Hari Ini Puasa Tasua, Besok Puasa Asyura, Keutamaan Puasa Lain yang Bisa Diraih di Bulan Muharram
Selain itu pemerintah juga membayar 3 persen iuran BPJS Kesehatan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri.
Tidak hanya itu, pemerintah juga menyuntikan triliunan rupiah untuk menutup defisit program JKN.
Mulai dari Rp5 triliun (2015), Rp 6,8 triliun (2016), Rp3,6 triliun (2017) dan Rp10,3 triliun (2018).
Anggaran itu diberikan agar defisit BPJS Kesehatan bisa menutup defisitnya yang sebesar Rp 9,4 triliun (2015), Rp 6,7 triliun (2016), Rp 13,8 triliun (2017), dan Rp 19,4 triliun (2018).
Penyebab utama defisit program JKN kata Nufransa, yakni sudah terjadi sejak awal pelaksanaannya adalah besaran iuran yang underpriced dan adverse selection pada peserta mandiri.
Tanpa dilakukan kenaikan iuran, defisit JKN akan terus meningkat, yang diperkirakan akan mencapai Rp 32 triliun di tahun 2019, dan meningkat menjadi Rp 44 triliun pada 2020 dan Rp 56 triliun pada 2021.
Nufransa juga mengtakan, kenaikan Kelas 2 dan Kelas 1 BPJS Kesehatan juga dipertimbangkan dalam batas kemampuan bayar masyarakat (ability to pay).
• Kapan Waktu yang Tepat Baca Niat Puasa Asyura Besok Selasa 10 September 2019, Pagi atau Malam?
Bila hal ada peserta yang merasa benar-benar berat membayar, bisa saja peserta yang bersangkutan melakukan penurunan kelas.