Khusus untuk peserta mandiri Kelas 3, akan naik menjadi sebesar Rp 42.000, sama dengan iuran bagi orang miskin dan tidak mampu.
"Intinya adalah Pemerintah sangat memperhitungkan agar kenaikan iuran tidak sampai memberatkan masyarakat dengan berlebihan," kata dia. (Kompas.com/Yoga Sukmana/Erlangga Djumena)
Sumber : https://money.kompas.com/read/2019/09/09/101000726/sri-mulyani-disalahkan-atas-kenaikan-iuran-bpjs-ini-jawaban-kemenkeu?page=all
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani Disalahkan atas Kenaikan Iuran BPJS, Ini Jawaban Kemenkeu"