Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Kompas.com/ Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton)
Bocah 6 Tahun Meninggal Dunia karena Cedera Berat di Kepala Akibat Dianiaya Pasangan Sejenis
TRIBUNMATARAM.COM - Bocah enam tahun berinisial PT yang dianiaya pasangan sesama jenis, menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Abdul Wahab Syahranie Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (2/10/2019) pukul 16.00 WITA.
Humas Rumah Sakit Abdul Wahab Syahranie Arysia Andhina mengatakan, korban tak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal di ruang PICU.
Korban sebelumnya dirujuk ke rumah sakit, Senin (30/9/2019).
Tim dokter menemukan ada pembekuan darah di kepala. Petugas medis sudah melakukan tindakan bedah otak (kraniotomi).
Kemudian, di ruang PICU juga dilakukam pemasangan ventilator.
"Tapi Allah berkehendak lain. Usaha kita sudah maksimal," ujar Abdul saat ditemui di ruang jenazah RSUD Abdul Wahab Syahranie Samarinda.
• Sedang Mencari Ikan di Sawah, Yusuf Meninggal Dunia Dipatuk Ular Kobra
Sejak pagi, korban sudah mengalami penurunan kondisi.
Sudah empat dokter menyebut korban mengalami pembekuan darah di bagian kepala sehingga mematikan batang otak karena benturan keras benda tumpul.
"Korban cedera kepala berat. Itu yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata dia.
Akibat pendarahan, korban mengalami pembekuan darah yang membuat otak berfungsi.
Korban tak bisa divisum karena penolakan dari ibu korban.
Sebelumnya diberitakan, pelaku berinisial SA (23) diduga menganiaya korban.