Menurut Kapolres, BHS dua kali menipu YL terkait pembiayaan untuk rencana pembunuhan VT.
Pertama, BHS menipu YL ketika hendak membeli sianida untuk meracuni suaminya.
Ia mengaku kepada YL jika sianida harus dibeli di Singapura seharga 3.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 30 juta.
Untuk mendapatkan uang sebanyak itu, YL sampai mencuri ATM suaminya.
Kenyataannya, BHS membeli sianida itu melalui online seharga sekitar Rp 500 ribu.
BHS kemudian berangkat ke Singapura untuk mengambil uang dari ATM milik suami YL.
"Racun sianida itu terbukti dibeli secara online di Indonesia," ungkap Budhi.
"Itu hanya pengakuan BHS kepada YL agar diberikan uang lebih untuk membeli barang tersebut," ucapnya.
• Viral di Facebook Pengakuan Istri Selingkuh dengan Kembaran Suami, Bingung Tentukan Ayah Bayinya
Penipuan kedua, BHS menyarankan YL untuk menyewa dua pembunuh.
BHS kembali meminta uang Rp 300 juta kepada YL untuk membayar BK dan HER.
Bingung harus cari uang di mana, YL terpaksa menggadaikan mobil dan emas. Ia juga mencuri uang suaminya untuk memenuhi permintaan BHS.
Uang Rp 300 juta itu akhirnya YL berikan kepada BHS. Namun, BHS malah menggunakan sebagian besar uang itu untuk foya-foya.
Sebanyak Rp 100 juta untuk membayar BK dan HER.
"Sisanya yang Rp 200 juta digunakan oleh BHS untuk berfoya-foya," ujar Budhi.
Akhirnya, pada 16 September 2019, polisi berhasil meringkus BHS di Bali, lalu menangkap YL di kediamannya.