Hal ini diketahui dari hasil tes urine menggunakan rapid test, yang dilakukan BNNK Tulungagung.
Pasangan ini juga harus menjalani assesmen di BNNK Tulungagung, untuk memastikan apakah mereka mengonsumsi narkotika atau tidak.
“Mereka yang kedapatan tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan, akan kami bina lebih dulu,” tegas Agung Setyo Widodo.
Usia pasangan yang kedapatan tinggal bersama ini antara 19-23 tahun.
Jika memang mereka tidak terikat pernikahan dengan orang lain, maka cukup pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi.
Namun, jika salah satunya istri atau suami orang, maka pasangannya akan dihadirkan.
“Biar ada efek jera, jangan sampai rumah kos yang begitu banyak di Tulungagung dimanfaatkan untuk kumpul kebo,” sambung Agung Setyo Widodo.
Satpol PP juga mencatat, empat titik rumah kos yang dirazia tidak mengantongi izin.
Padahal menurut Perda Kabupaten Tulungagung, rumah kos dengan 10 kamar atau lebih wajib membayar pajak 10 persen dari harga sewa kamar.
Pajak ini dibebankan kepada penyewa, sehingga tidak memberatkan pemilik kos.
“Kami panggil mereka suruh ke kantor. Kami minta izinnya diurus dulu,” pungkas Agung Setyo Widodo. (TribunMataram.com/ Salma Fenty)
Upload Video Mesum dengan Wanita Pemilik Salon di Status WA, Camat Wonogiri Berakhir di Jeruji Besi
TRIBUNMATARAM.COM - Sebarkan video mesum sendiri di status WhatsApp, camat di Wonogiri berakhir di jeruji besi.
S (50), seorang camat di Kecamatan Karangtengah, Wonogiri, Jawa Tengah akhirnya harus menelan pil pahit dari ulahnya memposting video mesum koleksi pribadinya di status WhatsApp.
Warga yang geram dengan perilaku S pun mengambil tindakan tegas memenjarakan pria yang kini jabatannya diturunkan sebagai staf biasa.