Menurut Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Joko Tamtomo, tersangka merupakan jaringan atau sindikat skimming Internasional.
Mereka melakukan aksinya di sejumlah negara termasuk Rusia dan Turki.
Diduga kuat juga merupakan bagian dari pelaku asal Belgia yang juga tertangkap di Lombok dan Bali.
WNA Turki ini akan dijerat dengan Pasal 30 Ayat (1) dan atau Pasal 30 Ayat (3) juncto pasal Pasal 46 ayat (1) dan atau 46 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(TribunMataram.com/Asytari Fauziah)
Kecurigaan Ibu Saat Putrinya Traktir Teman, Siswi SMP Nekat Curi ATM & Ambil Uang Hingga Rp 27 Juta!
TRIBUNMATARAM.COM - Tim Unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota mengamankan seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Siswi yang berinisial AA (14) tersebut diketahui telah menciro kartu ATM dan membobol rekening milik kerabatnya.
Kartu dan rekening tersebut atas nama Margaretha P (60), warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Padalah AA baru tinggal bersama dengan korban selama satu bulan terakhir.
• Viral Video Bocah 13 Tahun Terciduk Nyamar Jadi Polisi Gadungan, Tilang Pengendara Lewat Minta Uang
Dilansir dari Pos-Kupang.com, Pelaku diasuh dan dibiayai sekolahnya oleh korban yang ia bobol rekeningnya tersebut.
Awalnya, AA yang tinggal satu atap dengan Margaretha P yang juga masih kerabatnya tersebut karena dibiayai sekolah dan diasuh oleh korban.
Namun, korban tak sadar saat pelaku beraksi mencuri kartu ATM Bank NTT miliknya.
Dan sejak tanggal 9 hingga 17 November 2019 lalu, pelaku telah berkali-kali menarik uang dari rekening korban.
Tak tanggung-tanggung nominalnya mencapai Rp 27, 3 juta yang ia gunakan untuk hal yang sepele.