"Awalnya dia tidak tahu, tapi pas tahu di kantor polisi, YM sedih dan terlihat menyesal," jelas Lazuardi.
Berikut ini kumpulan fakta hubungan sedarah siswi SMA dengan adiknya yang masih SD dirangkum dari berbagai sumber.
1. Berawal saat Ibu ke Sawah
SHF telah ditetapkan tersangka karena membuang bayi hasil hubungan terlarangnya dengan adik kandungnya.
Diduga SHF berasal dari keluarga yang bermasalah (broken home).
Kedua orangtuanya sudah bercerai, sehingga SHF tinggal bersama ibu dan tiga saudaranya dalam satu rumah.
Hubungan sedarah itu terjadi saat sang ibu pergi ke sawah, dikutip Kompas.com.
Serta dua orang saudaranya pergi sekolah, jadi rumah dalam keadaan kosong.
SHF yang mengajak adiknya melakukan hubungan badan di kamarnya.
Menurut Lazuardi, dari pengakuan tersangka hubungan sedarah itu dilakukan dua kali.
Ia menyebut hubungan itu dilakukan satu kali pada bulan Juli dan sisanya pada Agustus 2019.
"Ayah dan ibu tersangka sudah cerai sehingga mereka hidup berlima dalam satu rumah."
"Saat ibunya ke sawah dan dua adiknya ke sekolah, mereka melakukan hubungan itu," kata AKP Lazuardi, Rabu (19/2/2020).
2. Bayi Ditemukan Warga
Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya menyebut, mayat bayi itu ditemukan pertama kali oleh Syafriandi dalam keadaan membusuk tergeletak di saluran air kolamnya.
Penemuan tersebut oleh warga langsung dilaporkan ke pihak berwajib.
Polisi setelah mendapat laporan itu langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).