Dengan demikian, langkah Presiden Jokowi untuk langsung mengumumkan adanya pasien positif Covid-19 dianggap sudah tepat.
"Tidak masalah (bila pasien belum tahu dulu). Karena itu untuk kepentingan masyakarat. Jadi apa yang disampaikan Pak Presiden Jokowi tak masalah. Malah itu harus disampaikan. Kalau tidak disampaikan itu akan menimbulkan masalah, terjadi penyebaran tanpa diketahui masyarakat," ujar dia.
Diketahui, salah seorang pasien positif Covid-19 yang kini menjalani perawatan di ruang isolasi Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso menyatakan, dirinya baru mengetahui positif Covid-19 setelah Presiden mengumumkan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2020).
Dalam wawancara khusus kepada Kompas yang ditayangkan di Kompas.id, pasien mengaku bahwa ia menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok, Jawa Barat setelah mengalami sejumlah keluhan kesehatan bersama anaknya.
• 4 Fakta Penting Pasien Terduga Corona di Cianjur Meninggal, Ternyata Negatif Covid-19, Ini Sebabnya
Ia bercerita, awalnya anaknya menjadi host dalam sebuah acara yang diselenggarakan di Kemang, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2020.
Kebetulan, saat itu hadir pula seorang perempuan warga negara Jepang yang berdomisili di Malaysia.
Kemudian, ia berinisiatif untuk meminta kepada dokter untuk dilakukan tes virus corona.
Setelah itu, pada Sabtu (29/2/2020) malam, tanpa pemberitahuan apa pun ia serta anaknya dipindahkan ke RSPI Sulianto Saroso untuk diisolasi.
Diskresi Negara
Di dalam Pasal 3 dan 5 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien, disebutkan, ada kewajiban rumah sakit untuk memberikan informasi yang benar tentang pelayanan kepada pasien.
Menurut Daeng, aturan itu adalah aturan yang berlaku secara umum yang dapat dikecualikan dalam kondisi seperti saat ini.
"Memang secara umum itu hanya pasien yang boleh tahu, enggak boleh orang lain tahu. Itu namanya rahasia kedokteran," ujar dia.
"Tetapi, dalam kondisi khusus kayak wabah yang membahayakan masyarakat banyak itu boleh diumumkan. Jadi ini bukan kondisi yang seperti dikatakan tadi kondisi normal. Ini kondisi pengecualian," lanjut Daeng.
Ia menegaskan, pemerintah dapat menerapkan diskresi aturan dalam kondisi wabah.
Selain itu, pasien juga tidak dapat menyatakan keberatan terhadap langkah yang dilakukan pemerintah lantaran ini untuk kepentingan yang lebih luas.