Virus Corona

2 Pasien Positif Corona Justru Tahu dari Jokowi, Pihak Rumah Sakit Jelaskan Alasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral chat WhatsApp diduga dari pasien positif virus corona di Depok

"Keberatan atau tidak keberatan ini menjadi kewajiban negara. Jadi, tidak ada persoalan untuk mendisikreditkan atau membuat tidak enak. Ini bukan untuk kepentingan pribadi dia saja sekarang," ungkap dia.

"Kalau penyakit biasa yang tidak menular, yang tidak menjadi masalah wabah, memang harus disimpan kerahasiaannya.

Tapi kalau wabah seperti ini harus diumumkan ya. Karena kalau tidak, akan jadi masalah nasional. Kalau jadi masalah nasional, berarti rakyat tidak terlindungi.

Jadi ini memang kasus perkecualian, tidak bisa memakai aturan yang pada kondisi normal," lanjut Daeng.

Penelusuran Kompas.com, berdasarkan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, ada kewajiban dokter untuk menjaga kerahasiaan pasien.

Namun, rahasia kedokteran itu dapat dibuka karena empat alasan, yaitu untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Ketentuan itu dipertegas dengan Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.

Dalam Pasal 10 ayat (1) disebutkan, "informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan".

Informasi ini dapat dibuka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ayat (2).

Selain empat alasan yang diatur di Pasal 48 UU 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, juga untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan audit medis, sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien.

Adapun diskresi aturan termuat di dalam Pasal 57 ayat (2) huruf d UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyebutkan bahwa "ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal kepentingan masyarakat".

Aturan itu diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Di dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa upaya penanggulangan wabah meliputi penyelidikan epidemiologis; pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina; pencegahan dan pengebalan; pemusnahan penyebab penyakit; penanganan jenazah akibat wabah; penyuluhan kepada masyarakat; dan upaya penanggulangan lainnya.

Sementara itu, di dalam Pasal 10 disebutkan bahwa "Pemerintah bertanggung jawab untuk melaksanakan upaya penanggulangan wabah sebagaiman dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)". (Kompas.com/ Dani Prabowo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Umumkan Kasus Corona Tanpa Beritahu Pasien, Pemerintah Langgar Aturan?", https://nasional.kompas.com/read/2020/03/04/13193001/umumkan-kasus-corona-tanpa-beritahu-pasien-pemerintah-langgar-aturan?page=all#page2