Virus Corona

Sambil Menangis, Pasien Sembuh Corona Ceritakan Tidak Enaknya Ruang Isolasi : Jangan Sampai di Sini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ruang isolasi

TRIBUNMATARAM.COM - Sambil menangis, pasien yang sempat dinyatakan positif corona ini menceritakan betapa tidak enaknya berada di ruang isolasi.

Rosdiyani menjadi salah satu pasien Covid-19 yang masih beruntung bisa sembuh dari virus tersebut.

Setelah dinyatakan sembuh, Rosdiyani pun mengisahkan pengalamannya selama diisolasi.

Pasien sembuh Covid-19 di Kota Tangerang Rosdiyani menceritakan betapa tidak nyamannya berada di ruang isolasi.

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengunggah video Rosdiyani yang bercerita tentang keadaannya lewat akun instagramnya, Minggu (26/4/2020).

Dinyatakan Sembuh dan Pulih dari Covid-19, Menhub Budi Karya Sumadi Mulai Ikut Rapat Kabinet

POPULER Profesor di Sumsel Ungkap Pasien Covid-19 Sembuh, Klaim Berhasil Temukan Antivirus Corona

Adapun, video tersebut diambil saat Rosdiyani berada dalam ruang isolasi.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Rosdiyani mengatakan dirinya saat ini sudah dinyatakan negatif Covid-19 dan diperbolehkan pulang.

Kesaksian pasien Covid-19 Kota Tangerang yang diunggah oleh Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah lewat akun instagramnya, Minggu (26/4/2020)(Tangkapan layar dari akun instagram Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah) ()

"Alhamdulillah saya sudah negatif, hari ini saya urus kepulangan saya dulu," kata dia saat dikonfirmasi melalui pesan teks beberapa hari lalu.

Dalam video tersebut, Rosdiyani menyampaikan pesan kepada masyarakat sambil menangis.

Dia meminta masyarakat mematuhi semua anjuran pemerintah selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Saya ingin memberitahukan bahwa di sini (ruang isolasi) benar-benar tidak enak, jangan sampai selanjutnya kalian yang ada di sini," ujar dia dalam video tersebut.

Rosdiyani mengatakan cukup dirinya yang merasakan tidak nyamannya di ruang isolasi dan jauh dari keluarga.

Dia kemudian meminta kembali ke masyarakat agar tidak ada yang melanggar PSBB yang sedang diterapkan di Kota Tangerang.

"Tolong kepada masyarakat untuk ikuti tetap tinggal di rumah, tetap di rumah.

Dan benar pemerintah selama pelaksanaan PSBB ini memang harus di rumah," tutur Rosdiyani.

Dia mengatakan, kepatuhan masyarakat untuk tidak keluar rumah bukan untuk siapa-siapa melainkan untuk diri sendiri.

"Buat kita-kita juga kok, semoga tidak ada lagi yang dinyatakan positif Covid-19" kata dia.

Kasus Covid-19 tersebar di seluruh kecamatan

Setelah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Sabtu (18/4/2020) lalu, jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Tangerang masih terus bertambah.

Dilansir dari laman resmi Covid-19 Pemerintah Kota Tangerang yang diakses Minggu (26/04/2020) pukul 09.30 WIB, kasus positif Covid-19 bertambah sebanyak 38 kasus dari 98 menjadi 136.

Kasus tersebut tersebar di seluruh kecamatan Kota Tangerang yang berjumlah 13 kecamatan.

Kenaikan kasus positif juga diikuti dengan jumlah kasus Orang Dengan Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG).

12 Daerah PSBB

Pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar di 12 daerah di Indonesia, hingga kemarin, Jumat (17/4/2020).

Daerah-daerah yang telah diizinkan menerapkan PSBB itu terdiri dari wilayah Jabodetabek yang meliputi sembilan daerah di tiga provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Sembilan daerah yang telah disetujui PSBB yakni Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

• Mudik ke Timor Leste, 7 Mahasiswa Positif Virus Corona, Sempat Makan di NTT Sampai Warungnya Dicari

Kemudian, PSBB juga diizinkan untuk Kota Pekanbaru di Riau, Kota Makassar di Sulawesi Selatan, dan Kota Tegal di Jawa Tengah.

Jawa Barat kemudian memastikan penambahan daerah yang menerapkan PSBB di wilayah Bandung Raya yang meliputi lima daerah, yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

PSBB di wilayah Bandung Raya dan Kota Tegal merupakan yang terbaru setelah disetujui Terawan pada Jumat kemarin. Sedangkan, permohonan PSBB Kota Makassar dikabulkan pada Kamis (16/4/2020).

Petugas melakukan pengalihan jalur saat penutupan sebagian jalan protokol Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (22/3/2020) malam. Pemerintah Kota Tegal dan Polres Tegal hingga 14 hari mendatang melakukan lockdown lokal dengan menutup jalur Pantura yang melintasi Kota Tegal, akses masuk Alun-alun Tegal dan mematikan sebagian lampu jalan protokol guna pembatasan kendaraan yang akan masuk ke Kota Tegal dan mencegah adanya kerumunan massa di jalan untuk mencegah penyebaran COVID-19. (Oky Lukmansyah via Kompas.com)

Lantas, bagaimana rencana penerapan PSBB di tiga wilayah tersebut?

Bandung Raya Dimulai 22 April

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, PSBB di wilayah Bandung Raya akan dimulai pada Rabu (22/4/2020) mendatang.

Emil, sapaan Ridwan Kamil, mengatakan bahwa persiapan kelima daerah yang masuk wilayah Bandung Raya itu sudah 100 persen. Ia meminta agar setiap daerah segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Persiapan PSBB di Bandung Raya sudah 100 persen dari sisi teknis, kepolisian, TNI dan lain-lain. Hanya masih perlu melakukan sosialisasi, oleh karena itu sosialisasi dilakukan empat hari kepada seluruh RW dan pihak terkait, setelahnya Rabu dini hari 22 April akan dilakukan PSBB," ujar Emil.

• POPULER Kondisinya Memburuk Beberapa Kali, Terus Dimotivasi Tenaga Medis, Hingga Akhirnya Sembuh

Mantan Wali Kota Bandung itu menuturkan, proses pengetesan massal dengan cara rapid test akan terus dilakukan selama PSBB untuk menemukan pola sebaran Covid-19.

Emil pun meminta masyarakat menaati aturan selama PSBB. Ia mengatakan, kedisiplinan masyarakat merupakan kunci menekan penyebaran Covid-19 di Jawa Barat

"Kami mengimbau masyarakat di Bandung Raya yang jumlahnya mendekati kurang lebih 10 juta, agar melakukan adaptasi persiapan-persiapan dalam melaksanakan PSBB ini," ucap Ridwan Kamil.

"Taati aturan yang dikeluarkan wali kota dan bupati masing-masing, karena bila melanggar adalah blangko teguran kepada mereka yang melanggar aturan," kata Emil.

• POPULER Kisah Relawan Covid-19 di Wisma Atlet, Proses Pakai APD 1 Jam: Awalnya Sulit & Khawatir

Tegal Akan Gelap Gulita

Wali Kota Tegal Dedy Yon mengatakan, PSBB di Kota Tegal akan dilakukan dalam dua tahap dan dimulai pada Kamis (23/4/2020) mendatang.

"PSBB di Kota Tegal akan dilakukan dalam dua tahap mulai 23 April sampai 23 Mei. Satu tahap 14 hari berikut satu hari persiapan menjadi 15 hari. Nantinya dua tahap jadi selama 30 hari," kata Dedy.

Dedy mengatakan, dengan penerapan PSBB, maka seluruh akses Kota Tegal akan kembali ditutup sebanyak 49 titik termasuk perbatasan dan hanya akan ada satu akses masuk menuju Kota Tegal yakni di Jalan Proklamasi.

• Tertunda karena Corona, Bagaimana Kelanjutan Nasib Peserta Lolos SKB CPNS 2019? Ini Penjelasan BKN

Penutupan 49 akses masuk ini sebenarnya sudah dilakukan Pemkot Tegal saat "local lockdown" sebelum akhirnya membuka empat akses masuk lagi.

Dedy menambahkan, selama PSBB berlaku, Kota Tegal akan gelap-gulita di malam hari karena Pemkot Tegal akan mematikan seluruh lampu di jalan dan ruang publik.

"Kami harapkan di malam hari semua warga harus berada di rumah. Ruang publik, lampu jalan akan dimatikan sampai pagi. Kota Tegal saat malam gelap gulita," kata Dedy.

Makassar Mulai 24 April

Pemerintah Kota Makassar menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 24 April hingga 7 Mei 2020 mendatang.

Pejabat Walikota Makassar Iqbal Suhaeb menjelaskan, sebelum PSBB diterapkan, ada tahap sosialisasi selama tiga hari hingga Senin (20/4/2020) dan tahap uji coba selama tiga hari dari tanggal 21-23 April

"Jadi kami lakukan tahapan sosialisasi dulu, baru masuk ke tahap uji coba. Setelah tahapan itu, kita terapkan PSBB 24 April hingga 7 Mei 2020 di Kota Makassar. Itu sudah tetapkan dan akan tertuang dalam Perwali yang dibuat sekarang dan dijadwalkan selesai dua hari," kata Iqbal.

• POPULER Kekecewaan Suami Jenazah Perawat Virus Corona yang Ditolak Warga: Saya Rasanya Perih

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengimbau warga Makassar untuk tidak melakukan panic buying sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan.

Mantan Bupati Bantaeng ini mengatakan, saat PSBB berlangsung, seluruh warga terdampak bakal mendapatkan bantuan logistik. Untuk itu, dia meminta masyarakat tidak panik.

Ia juga memastikan stok pangan untuk warga aman hingga Idul Fitri mendatang meski PSBB berlaku di Kota Makassar.

"Saya ingin sampaikan Makassar itu harga-harga sembako turun, murah, dan ketersediaan kita (stok pangan) itu 3 bulan cukup. Jadi enggak usah ada panic buying, nggak usah masyarakat panik," kata Nurdin.

Jabodetabek dan polemik KRL

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak akan menghentikan operasional kereta rel listrik (KRL) commuterline selama PSBB diterapkan di Jabodetabek.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri mengatakan, KRL tetap dioperasikan untuk melayani warga yang bekerja di sektor-sektor usaha yang tetap boleh beroperasi selama PSBB.

"Untuk KRL di Jabodetabek yang telah ditetapkan PSBB, pengendalian yang dilakukan adalah dengan pembatasan, bukan menutup atau melarang sama sekali, khususnya untuk melayani kegiatan dan pekerjaan yang dikecualikan selama PSBB," ujar Zulfikri.

• POPULER Sederet Pejabat Positif Corona yang Sudah Dibolehkan Pulang, Termasuk Menhub Budi Karya

Zulfikri mengatakan, pengendalian yang dilakukan adalah membatasi jumlah penumpang dan waktu operasional.

KRL hanya boleh beroperasi pada pukul 05.00 sampai 18.00 WIB. Sementara jumlah penumpang dibatasi maksimal 35 persen dari kapasitas normal.

Diketahui, PSBB di wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan dimulai pada Sabtu ini.

PSBB di Tangerang Raya ini menyusul PSBB di wilayah Jabodetabek lainnya DKI Jakarta yang mulai berlaku pada Jumat (10/4/2020) lalu serta Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi yang mulai berlaku pada Rabu (15/4/2020).

Putus rantai penularan

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tersebut bertujuan memutus penularan Covid-19.

"Semua ini dilakukan semata-mata untuk memutuskan kemungkinan terjadinya penularan dari
orang satu ke lainnya dengan membatasi aktivitasnya," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Selasa (14/4/2020).

Yuri menuturkan, PSBB juga merupakan penguatan dari kebijakan pemerintah sebelumnya yang mengimbau masyarakat untuk tetap tinggal di rumah.

"Juga menjaga jarak fisik dalam komunikasi dan gunakan masker dalam rangka saat keluar dari rumah," tutur Yuri.

• POPULER Meniru Australia dalam Penanganan Wabah Corona, Angka Kematian Cuma 63 dari 6.400 Kasus

Salah satu syarat pemberlakuan PSBB, menurut Yuri, adalah suatu daerah menjadi episentrum penularan Covid-19.

"Justru PSBB itu syaratnya harus itu (daerah episentrum). Episentrum kan daerah pusat penularan. Maka dari itu dia dibatasi supaya tidak ada penularan-penularan lagi, " ujar Yuri ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/4/2020).

"Itu ditandai dengan kasus semakin banyak dan makin tersebar dan kemudian terjadi penularan lokal. Artinya kalau sudah seperti itu kan dari episentrum itu," kata dia.

Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020).

Sementara itu, detail teknis dan syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

Melansir dari peraturan tersebut, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Agar bisa menetapkan PSBB, setiap wilayah harus memenuhi dua kriteria.

Pertama, jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

Kedua, terdapat kaitan epidemologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. (Kompas.com/ Singgih Wiryono) (Kompas.com/ Ardito Ramadhan/ Bayu Galih)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesan dari Pasien Covid-19 di Tangerang: Jangan Sampai Selanjutnya Kalian..." dan  "Pemerintah Setujui PSBB di 17 Daerah, Ini Rangkuman Sejumlah Wilayah"

BACA JUGA  Tribunnews.com dengan judul Sambil Terisak, Pasien Sembuh Corona Ceritakan Tidak Enaknya Ruang Isolasi : Jangan Sampai di Sini.