Duduk Perkara Pembunuhan Siswi SMP yang Ditemukan Tinggal Kerangka, Bermula dari Utang & Sakit Hati

Editor: Asytari Fauziah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kerangka manusia korban pembunuhan

FR kemudian mengajak I bertemu pada Februari 2020 lalu untuk membicarakan masalah utang piutang.

Namun saat bertemu, mereka berdua terlibat cekcok. I pun mengucapkan kalimat yang mmebuat FR sakit hati.

"Sakit hati karena perkataannya. Perkataan bilang 'bungul tambok', perkataan kasar," kata FR.

Fakta Siswi SMP Dibunuh Hingga Ditemukan Tinggal Kerangka di Kebun, Bermula Utang Rp 250 Ribu

Lantaran emosi, FR kemudian mencekik lehar I dan menggulingkannya di pinggir kanal di perkebunan sawit.

Saat gadis 18 tahun itu tewas, FR mengambil ponsel I.

Setelah membunuh I, warga Dusun Sungai Nyiur, Desa Karya Maju, Kecamatan Pangabuan, Tanjabbar, Jambi mengaku tak menyesal.

Perasaan bersalah baru muncul sebulan setelah peristiwa tersebut.

Terkait keberadaan motor I, kepada polisi FR mengaku jika motor milik I ditinggal di kebun. Namun polisi tak menemukan motor yang dimaksud.

Sifat Siswi SMP yang Nekat Bunuh Bocah 5 Tahun Disebut Tak Bisa Berubah, Kak Seto: Jangan Dipenjara

Malah petugas menemukan kunci motor milik I di tangan FR. Tak hanya itu. Polisi juga menyita HP dan cincin milik I serta uang sebesar Rp. 5.000.

"Kata tersangka motor korban ditinggal di kebun itu. Tapi di TKP tidak ada, kita temukan hanya ada kunci motornya.

Ini yang akan kita selidiki dan kita kembangkan," ungkap kata Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, Kamis (7/5/2020).

Guntur mengatakan, FR ditangkap dari like ke akun Facebook korban.

4 Tahun Melarikan Diri, 2 Pelaku Pembunuhan Sadis di Cianjur Ditangkap, Selalu Resah Dihantui Korban

"Kita ketahui tersangka, dari penelusuran Facebook korban. Kita cari like-like di FB korban, dan yang sering nge-like adalah tersangka, kita curigai dan kita cari, dan tersangka mengakui telah membunuh korban," jelasnya.

Atas perbuatannya, FR dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. 

Facebook ganti WhatsApp dan Instagram. (liveatpc.com)

Pelaku Ketahuan dari 'Like' Facebook

Halaman
1234