Ia mengatakan jika penggunaan teknologi untuk beribadah diperbolehkan.
Namun salat berjamaah dengan menggunakan live streaming tak diperbolehkan.
Penyebabnya karena makmum dan imam berjauhan dan tak berkumpul di satu tempat.
Asrorun mengatakan MUI melalui fatwanya telah memberikan tuntunan ibadah salat Id bagi umat Islam di tengah pandemi corona ini.
Dalam fatwa MUI, umat Islam diperbolehkan salat Id berjamaah di rumah masing-masing.
"Kalau tadi yang disampaikan solat Idul Fitri virtual solusinya bukan itu. Kan pengennya tetap ada jalan keluar di tengah kondisi pandemi agar tetap bisa melaksanakan tujuan," ucapnya.
"Tetap harus memang melaksanakan, tapi solusi nya bukan dengan cara virtual, solusinya dengan solat jamaah di rumah," pungkas Asrorun.
• Bagaimana Hukum Salat Idul Fitri di Rumah? Lengkap dengan Niat dan Tata Cara Pelaksanaannya
Seperti diketahui, MUI mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri di saat pandemi Covid-19.
Sebelumnya, MUI menerbitkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
Fatwa tersebut diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).
Dalam fatwa tersebut, terdapat tiga butir aturan melaksanakan salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.
Satu dari isi fatwa adalah memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah apabila berada di daerah yang rawan penyebaran Covid-19.
Namun, jika berada dalam kawasan yang bebas Covid-19 dan daerah yang kurva penyebaran Covid-19 menurun, diperbolehkan mengadakan salat Idul Fitri di tanah lapang atau masjid.
Pelaksanaan salat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.
Dalam fatwa, MUI memperbolehkan umat Islam di Indonesia menyelenggarakan salat Idul Fitri jika berada di daerah yang kurva penyebaran Covid-19 menurun atau bebas Covid-19.