Ramadhan 2020

POPULER Larang Live Streaming Demi Salat Idul Fitri Berjamaah, MUI: Solusinya Bukan Virtual

Penulis: Asytari Fauziah
Editor: Asytari Fauziah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Salat Idul Fitri Berjamaan

TRIBUNMATARAM.COM - Imbauan di rumah saja membuat banyak hal dilakukan secara online, namun MUI Larang salat idul fitri lewat live streaming, namun bukan itu solusinya.

Hari raya Idul Fitri 2020 kali ini tentu terasa berbeda.

Apalagi dengan adanya pandemi covid-19 ini yang tak kunjung usai.

Hal ini membuat Majelis Ulama Indonesia, MUI mengeluarkan fatwa soal salat idul fitri saat pandemi.

• Niat dan Tata Cara Salat Idul Fitri, Lengkap Bacaan Surat Pendek yang Dianjurkan dan Khutbahnya

MUI menyarankan salat idul fitri dilakukan di rumah masing-masing.

Boleh dilakukan berjamaah dengan keluarga atau sendirian.

Meski banyak hal berubah dilakukan secara online atau daring, MUI melarang salat idul fitri dilakukan lewat live streaming.

Berdoa setelah sholat (Istimewa)

Pasalnya, salat Idul Fitri yang dilakukan melalui live streaming atau siaran langsung tidak sah.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am.

Menurutnya, syarat pelaksanaan salat berjamaah adalah berkumpul satu lokasi bersama imam dan makmum lain.

"Ketentuan syarat rukunnya jamaah itu absah ketika terjadi perkumpulan. Namanya jamaah, jamaah itu kumpul. Nah tidak mesti harus mendengar atau melihat," ungkapnya, Kamis (14/5/2020), dilansir dari Tribunnews.

Asrorun mencontohkan, orang yang tidak mendengar atau buta dinyatakan sah salat berjamaah jika berada satu lokasi dengan imam.

Sementara orang yang dapat melihat, solatnya tidak sah jika tidak berada di lokasi yang sama.

"Kalau orang bisa melihat tapi tidak di dalam lokasi, dia enggak sah. Demikian juga orang tuli solat, dia enggak mendengar bacaan imam sah dia kalau dia berada di dalam lingkup ada imam, ada makmum," katanya.

• Panduan Sholat Ied Idul Fitri 1441 H di Rumah Lengkap Sesuai Fatwa MUI selama Pandemi Covid-19

"Tapi kalau kita gak tuli, kita dengar tapi kita enggak di dalam satu tempat maka itu tidak sah," ungkap Asrorun.

Halaman
123