Pembatalan keberangkatan Jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI).
Maksudnya, pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi termasuk juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.
“Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI,” ujar Menag. (Kompas.com/ Ade Miranti Karunia/ Bambang P. Jatmiko) (Wartakota/Joko Supriyanto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Refund Dana Haji Khusus? Ini Tata Cara dan Syaratnya" dan di Wartakotalive dengan judul Ibadah Haji 2020 Batal, Pemerintah Akan Kembalikan Uang BPIH Calon Jemaah Haji.
BACA JUGA: Tribunnewsmaker.com dengan judul Cara Refund Uang Calon Jemaah Haji 2020 yang Sudah Bayarkan Pendaftaran, Simak Tata Cara & Syaratnya